MAKALAH ASPEK HUKUM T.I
“HAKI (Hak
Atas Kekayaan Intelektual)”
Nama : Rospita Sari
NIM : 1455201082
Semester : II (Dua)
TEKNIK
INFORMATIKA
SEKOLAH
TINGGI TEKNOLOGI DUMAI
2015/2016
KATA
PENGANTAR
Assalamualaikum,
wr, wb.
Puji syukur saya ucapkan kepada Allah
swt, karena atas limpahan rahmat dan hidayahnya sehingga makalah ini dapat
terselesaikan.
Makalah ini berjudul “HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual”,
dengan tujuan penulisan untuk menyelesaikan tugas yang diberikan.
Namun saya menyadari bahwa makalah yang
saya tulis ini jauh dari kata sempurna, oleh karena itu mohon maaf dan berharap
makalah ini dapat bermanfaat.
Dumai, 26 Februari 2015
Rospita Sari.
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar
Daftar isi
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
B. Rumusan
Masalah
C. Tujuan
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian
HAKI
B. Pembagian
HAKI
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran
Daftar Pustaka
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Sesuai tugas yang di berikan, saya
akan membuat / membahas mengenai HAKI (Hak Atas Kekaya Intelektual). Seperti
yang kita ketahui, di zaman yang serba maju ini, banyak orang yang berusaha
untuk menciptakan kreatifitas-kreatifitasnya agar bisa berguna untuk dirinya
sendiri dan orang lain. Nah, disinilah di butuhkan hak hukum atas karya yang
merupakan hasil kreatifitasnya.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan rumusan latar belakang
di atas, maka rumusan masalah yang akan di bahas dalam makalah ini adalah :
·
Apa itu HAKI ?
·
Pembagian-pembagian HAKI
C.
Tujuan
Penulisan
1.
Mengetahui apa itu HAKI
2.
Mengetahui pembagian-pembagian HAKI
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
HAKI / Apa itu HAKI
HAKI
adalah singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual,
yaitu hak yang berasal dari kemampuan intelektual manusia atas kreatifitas atau
karyanya yang di ekspresikan kepada umum serta memiliki manfaat.
Dengan
kata lain, HAKI adalah perlindungan hasil karya atau
kreatifitas intelektual yang memiliki nilai komersil yang bersifat jangka waktu
terbatas, eklusif dan mutlak, dan dapat di alihkan serta khusus untuk hak cipta
tidak dapat disita.
Dasar
hukum HAKI adalah :
1997 TRIPs Agreement (trade related aspects
of intellectual property rights)
2000 UU No. 30 Thn. 2000 Tentang Rahasia
Dagang
UU
No. 31 Thn. 2000 Tentang Desain Industri
UU
No. 32 Thn. 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
2001 UU No. 14 Thn. 2001 Tentang Paten
UU
No. 15 Thn. 2001 Tentang Merek
2002 UU No. 19 Thn. 2002 Tentang Hak Cipta
Prinsip-prinsip
HAKI :
1. Prinsip
keadilan, yaitu hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu
kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta
yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika
diakui hasil karyanya.
2. Prinsip
ekonomi, yaitu hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir
manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi dan penciptanya mendapat
keuntungan dari hasil karyanya.
3. Prinsip
kebudayaan, yaitu pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia
diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan
ciptaan baru serta meningkatkan taraf kehidupan.
4. Prinsip
sosial, yaitu kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah
diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan
perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan
masyarakat/ lingkungan.
B.
Pembagian
HAKI
1.
Copy
Rights (Hak Cipta)
Copy
rights (Hak cipta) adalah hak eksklusif bagi
Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku [UU No.19 thn 2002 Pasal 1 ayat 1].
Jangka waktu
perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus
berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
Namun demikian, pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan:
program
komputer, sinematografi, fotografi, database, dan karya hasil pengalih wujudan berlaku
selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Dalam undang-undang no 19 tahun 2002 tentang Hak
Cipta, ruang lingkupn hak cipta ialah :
a. Lagu atau
musik,
b. Drama, baik
dalam bentuk musikal, tari, koreografi pantomin serta pewayangan,
c.
Buku, dan semua hasil karya tulis,
d. Program
komputer,
e.
Seni rupa,
f.
Dan sebagainya.
2.
Patent (Hak
Paten)
Patent
adalah hak
ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di
bidang teknologi, yg untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
Dengan
kata lain hak paten adalah bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang
sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa
seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya
secara mandiri (bukan meniru).
Menurut
UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten
diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif
& dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.
Pengecualian Patent :
a. Teori
di bidang ilmu pengetahuan atau matematika.
b. Proses
atau produk yang penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau
kesusilaan.
c.
Metedo pemeriksaan atau perawatan,
pengobatan dan pembedahan yang di terapkan terhadap manusia atau hewan.
3.
Trademark
(Merek)
Trademark
adalah merk dagang oleh perorangan, organisasi, atau badan hukum lainya yang mana
untuk membedakan satu dengan yang lainya, untuk melindungi kepemilikan
produk/jasa yang satu dengan entitas yang lainya biasanya akan didaftarkan
kesuatu lembaga yang berwenang.
Atau
trademark ialah hak eklusif yang di berikan oleh negara kepada pemilik Merek
yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
menggunakannya.
Fungsi trademark :
a. Sebagai
tanda pembeda (pengenal), yakni membedakan produk yang satu dengan produk
perusahaan lain.
b. Fungsi
jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara
pribadi menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya,
sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
c.
Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri,
yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal, baik
asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
d. Fungsi
promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan
mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk
menguasai pasar.
Fungsi
pendaftaran trademark :
-
Sebagai alat
bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
-
Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama
keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain
untuk barang/jasa sejenisnya;
-
Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek
yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya
dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
Cara pendaftaran trademark / merek :
a. Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara
mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan
diketik rangkap 4 (empat);
b. Pemohon wajib melampirkan:
1) surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh
pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah
miliknya;
2) surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
3) salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir
oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
4) 24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di
atas kertas;
5) bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila
permohonan diajukan menggunakan hak prioritas;
6) fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
7) bukti pembayaran biaya permohonan.
Persyaratan
pendaftaran trademark / merek:
a. memiliki
daya pembeda
b. tidak
bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum
c.
bukan menjadi milik umum
d. tidak
mempunyai persamaan baik sebagian maupun keseluruhan dengan merek lain yang
telah terdaftar
Hak
atas Merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena:
a. pewarisan;
b. wasiat;
c. hibah;
d. perjanjian; atau
e. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pengalihan hak atas Merek wajib dimohonkan pencatatannya kepada Direktorat Jenderal untuk dicatat dalam Daftar Umum Merek, dengan disertai dokumen-dokumen pendukung. Pengalihan hak atas Merek terdaftar yang telah dicatat, diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Tanpa dicatatkan dalam Daftar Umum Merek, pengalihan hak atas merek tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
Pengalihan hak atas Merek terdaftar dapat disertai dengan pengalihan nama baik, reputasi, atau lain-lainnya yang terkait dengan Merek tersebut. Hak atas Merek Jasa terdaftar yang tidak dapat dipisahkan dari kemampuan, kualitas, atau keterampilan pribadi pemberi jasa yang bersangkutan dapat dialihkan dengan ketentuan harus ada jaminan terhadap kualitas pemberian jasa.
Pengalihan hak atas Merek terdaftar hanya dicatat oleh Direktorat Jenderal apabila disertai pernyataan tertulis dari penerima pengalihan bahwa Merek tersebut akan digunakan bagi perdagangan barang dan/atau jasa.
Adapun, persyaratan Pencatatan Pengalihan Hak atas Merek Terdaftar adalah sebagai berikut:
1. Surat Kuasa dan Surat Pernyataan Pemohon Pencatatan Hak;
2. Fotokopi KTP para pihak;
3. Fotokopi Akte Perjanjian Pemindahan Hak, dengan legalisir notaris;
4. Fotokopi Sertifikat merek-merek yang dialihkan kepemilikannya;
5. Fotokopi Akte Pendirian para pihak (khusus perusahaan), dengan legalisir notaris;
6. Fotokopi NPWP para pihak (khusus perusahaan), dengan legalisir notaris.
a. pewarisan;
b. wasiat;
c. hibah;
d. perjanjian; atau
e. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pengalihan hak atas Merek wajib dimohonkan pencatatannya kepada Direktorat Jenderal untuk dicatat dalam Daftar Umum Merek, dengan disertai dokumen-dokumen pendukung. Pengalihan hak atas Merek terdaftar yang telah dicatat, diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Tanpa dicatatkan dalam Daftar Umum Merek, pengalihan hak atas merek tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
Pengalihan hak atas Merek terdaftar dapat disertai dengan pengalihan nama baik, reputasi, atau lain-lainnya yang terkait dengan Merek tersebut. Hak atas Merek Jasa terdaftar yang tidak dapat dipisahkan dari kemampuan, kualitas, atau keterampilan pribadi pemberi jasa yang bersangkutan dapat dialihkan dengan ketentuan harus ada jaminan terhadap kualitas pemberian jasa.
Pengalihan hak atas Merek terdaftar hanya dicatat oleh Direktorat Jenderal apabila disertai pernyataan tertulis dari penerima pengalihan bahwa Merek tersebut akan digunakan bagi perdagangan barang dan/atau jasa.
Adapun, persyaratan Pencatatan Pengalihan Hak atas Merek Terdaftar adalah sebagai berikut:
1. Surat Kuasa dan Surat Pernyataan Pemohon Pencatatan Hak;
2. Fotokopi KTP para pihak;
3. Fotokopi Akte Perjanjian Pemindahan Hak, dengan legalisir notaris;
4. Fotokopi Sertifikat merek-merek yang dialihkan kepemilikannya;
5. Fotokopi Akte Pendirian para pihak (khusus perusahaan), dengan legalisir notaris;
6. Fotokopi NPWP para pihak (khusus perusahaan), dengan legalisir notaris.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpual
1. Dari
uraian di atas kita dapat mengetahui pengertian HAKI, dan pembagian HAKI.
2. Dengan
mengetahui tentang HAKI, kita jadi tau mengenai apa saja yang termasuk dalam
hak dan pembagian HAKI.
3. Dengan
pembahasan di atas kita juga bisa mengetahui aturan hukum yang mengaturnya.
B.
Saran
Saya bersedia menerima kritik dan saran yang positif dari dosen
saya yaitu Pak David Saro, ST, MH dari hasil makalah saya ini. Saya akan menerima kritik dan saran tersebut sebagai bahan
pertimbangan yang memperbaiki makalah ini di kemudian hari. Semoga makalah
berikutnya dapat saya selesaikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar