tulisan

TERIMA KASIH SUDAH MENGUNJUNGI BLOG SAYA

Senin, 02 Maret 2015

MAKALAH HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)



MAKALAH ASPEK HUKUM T.I
“HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)”




Nama                   : Rospita Sari
NIM                     : 1455201082
Semester              : II (Dua)



TEKNIK INFORMATIKA
SEKOLAH TINGGI TEKNOLOGI DUMAI
2015/2016








KATA PENGANTAR

Assalamualaikum, wr, wb.
Puji syukur saya ucapkan kepada Allah swt, karena atas limpahan rahmat dan hidayahnya sehingga makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah ini berjudul “HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual”, dengan tujuan penulisan untuk menyelesaikan tugas yang diberikan.
Namun saya menyadari bahwa makalah yang saya tulis ini jauh dari kata sempurna, oleh karena itu mohon maaf dan berharap makalah ini dapat bermanfaat.

Dumai, 26 Februari 2015

Rospita Sari.











DAFTAR ISI

Kata Pengantar
Daftar isi
BAB I PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
B.      Rumusan Masalah
C.      Tujuan
BAB II PEMBAHASAN
A.      Pengertian HAKI
B.      Pembagian HAKI
BAB III PENUTUP
A.      Kesimpulan
B.      Saran
Daftar Pustaka










BAB I
PENDAHULUAN
A.                  Latar Belakang
Sesuai tugas yang di berikan, saya akan membuat / membahas mengenai HAKI (Hak Atas Kekaya Intelektual). Seperti yang kita ketahui, di zaman yang serba maju ini, banyak orang yang berusaha untuk menciptakan kreatifitas-kreatifitasnya agar bisa berguna untuk dirinya sendiri dan orang lain. Nah, disinilah di butuhkan hak hukum atas karya yang merupakan hasil kreatifitasnya.

B.                  Rumusan Masalah
Berdasarkan rumusan latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang akan di bahas dalam makalah ini adalah :
·         Apa itu HAKI ?
·         Pembagian-pembagian HAKI

C.                  Tujuan Penulisan
1.       Mengetahui apa itu HAKI
2.       Mengetahui pembagian-pembagian HAKI















BAB II
PEMBAHASAN


A.                  Pengertian HAKI / Apa itu HAKI
HAKI adalah singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual, yaitu hak yang berasal dari kemampuan intelektual manusia atas kreatifitas atau karyanya yang di ekspresikan kepada umum serta memiliki manfaat.
Dengan kata lain, HAKI adalah perlindungan hasil karya atau kreatifitas intelektual yang memiliki nilai komersil yang bersifat jangka waktu terbatas, eklusif dan mutlak, dan dapat di alihkan serta khusus untuk hak cipta tidak dapat disita.

Dasar hukum HAKI adalah :
1997       TRIPs Agreement (trade related aspects of intellectual property rights)
2000       UU No. 30 Thn. 2000 Tentang Rahasia Dagang
                UU No. 31 Thn. 2000 Tentang Desain Industri
                UU No. 32 Thn. 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
2001       UU No. 14 Thn. 2001 Tentang Paten
                UU No. 15 Thn. 2001 Tentang Merek
2002       UU No. 19 Thn. 2002 Tentang Hak Cipta

Prinsip-prinsip HAKI :
1.       Prinsip keadilan, yaitu hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
2.       Prinsip ekonomi, yaitu hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi dan penciptanya mendapat keuntungan dari hasil karyanya.
3.       Prinsip kebudayaan, yaitu pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru serta meningkatkan taraf kehidupan.
4.       Prinsip sosial, yaitu kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.

B.                  Pembagian HAKI
1.       Copy Rights (Hak Cipta)
Copy rights (Hak cipta) adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku [UU No.19 thn 2002 Pasal 1 ayat 1].
Jangka waktu perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Namun demikian, pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan:
program komputer, sinematografi, fotografi, database, dan karya hasil pengalih wujudan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

Dalam undang-undang no 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, ruang lingkupn hak cipta ialah :
a.       Lagu atau musik,
b.       Drama, baik dalam bentuk musikal, tari, koreografi pantomin serta pewayangan,
c.        Buku, dan semua hasil karya tulis,
d.       Program komputer,
e.        Seni rupa,
f.        Dan sebagainya.

2.       Patent (Hak Paten)
Patent adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Dengan kata lain hak paten adalah bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru).

Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.

Pengecualian Patent :
a.       Teori di bidang ilmu pengetahuan atau matematika.
b.       Proses atau produk yang penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan.
c.        Metedo pemeriksaan atau perawatan, pengobatan dan pembedahan yang di terapkan terhadap manusia atau hewan.

3.       Trademark (Merek)
Trademark adalah merk dagang oleh perorangan, organisasi, atau badan hukum lainya yang mana untuk membedakan satu dengan yang lainya, untuk melindungi kepemilikan produk/jasa yang satu dengan entitas yang lainya biasanya akan didaftarkan kesuatu lembaga yang berwenang.
Atau trademark ialah hak eklusif yang di berikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.




Fungsi trademark :
a.       Sebagai tanda pembeda (pengenal), yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain.
b.       Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara pribadi menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
c.        Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
d.       Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.

Fungsi pendaftaran trademark :
-           Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
-          Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
-          Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan  atau  sama  pada pokoknya  dalam  peredaran  untuk barang/jasa sejenisnya.

Cara pendaftaran trademark / merek :
a.       Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat);
b.       Pemohon wajib melampirkan:
1)       surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
2)       surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
3)       salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
4)       24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas;
5)       bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila permohonan diajukan menggunakan hak prioritas;
6)       fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
7)       bukti pembayaran biaya permohonan.

Persyaratan pendaftaran trademark / merek:
a.       memiliki daya pembeda
b.       tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum
c.        bukan menjadi milik umum
d.       tidak mempunyai persamaan baik sebagian maupun keseluruhan dengan merek lain yang telah terdaftar
Hak atas Merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena:
a. pewarisan;
b. wasiat;
c. hibah;
d. perjanjian; atau
e. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Pengalihan hak atas Merek wajib dimohonkan pencatatannya kepada Direktorat Jenderal untuk dicatat dalam Daftar Umum Merek, dengan disertai dokumen-dokumen pendukung. Pengalihan hak atas Merek terdaftar yang telah dicatat, diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Tanpa dicatatkan dalam Daftar Umum Merek, pengalihan hak atas merek tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.

Pengalihan hak atas Merek terdaftar dapat disertai dengan pengalihan nama baik, reputasi,  atau lain-lainnya yang terkait dengan Merek tersebut. Hak atas Merek Jasa terdaftar yang tidak dapat dipisahkan dari kemampuan, kualitas, atau keterampilan pribadi pemberi jasa yang bersangkutan dapat dialihkan dengan ketentuan harus ada jaminan terhadap kualitas pemberian jasa.

Pengalihan hak atas Merek terdaftar hanya dicatat oleh Direktorat Jenderal apabila disertai pernyataan tertulis dari penerima pengalihan bahwa Merek tersebut akan digunakan bagi perdagangan barang dan/atau jasa.

Adapun, persyaratan Pencatatan Pengalihan Hak atas Merek Terdaftar adalah sebagai berikut:
1. Surat Kuasa dan Surat Pernyataan Pemohon Pencatatan Hak;
2. Fotokopi KTP para pihak;
3. Fotokopi Akte Perjanjian Pemindahan Hak, dengan legalisir notaris;
4. Fotokopi Sertifikat merek-merek yang dialihkan kepemilikannya;
5. Fotokopi Akte Pendirian para pihak (khusus perusahaan), dengan legalisir notaris;
6. Fotokopi NPWP para pihak (khusus perusahaan), dengan legalisir notaris.












BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpual
1.       Dari uraian di atas kita dapat mengetahui pengertian HAKI, dan pembagian HAKI.
2.       Dengan mengetahui tentang HAKI, kita jadi tau mengenai apa saja yang termasuk dalam hak dan pembagian HAKI.
3.       Dengan pembahasan di atas kita juga bisa mengetahui aturan hukum yang mengaturnya.

B.      Saran
Saya bersedia menerima kritik dan saran yang positif dari dosen saya yaitu Pak David Saro, ST, MH dari hasil makalah saya ini. Saya akan menerima kritik dan saran tersebut sebagai bahan pertimbangan yang memperbaiki makalah ini di kemudian hari. Semoga makalah berikutnya dapat saya selesaikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar