tulisan

TERIMA KASIH SUDAH MENGUNJUNGI BLOG SAYA

Rabu, 11 Februari 2015

MAKALAH ASPEK HUKUM TI "HUKUM SECARA GLOBAL"



MAKALAH ASPEK HUKUM T.I
“HUKUM SECARA GLOBAL”



Nama                   : Rospita Sari
NIM                     : 1455201082
Semester              : II (Dua)



TEKNIK INFORMATIKA
SEKOLAH TINGGI TEKNOLOGI DUMAI
2015/2016




KATA PENGANTAR

Assalamualaikum, wr, wb.
Puji syukur saya ucapkan kepada Allah swt, karena atas limpahan rahmat dan hidayahnya sehingga makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah ini berjudul “HUKUM SECARA GLOBAL”, dengan tujuan penulisan sebagai sumber bacaan yang dapat di gunakan untuk memperdalam pengetahuan kita semua. Selain itu makalah ini tidak terlepas dari tugas makalah Aspek Hukum Teknologi Informasi.
Namun saya menyadari bahwa makalah yang saya tulis ini jauh dari kata sempurna, oleh karena itu mohon maaf dan berharap makalah ini dapat bermanfaat.

Dumai, 11 Februari 2015

Rospita Sari.







DAFTAR ISI

Kata Pengantar
Daftar isi
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
B.     Rumusan Masalah
C.     Tujuan
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Hukum Secara Global dan Menurut Para Ahli
B.     Sumber Hukum
C.     Pengaruh hukum secara global
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan
B.     Saran
Daftar Pustaka








BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Semakin majunya zaman, semakin maju pulaklah sikap, tingkah laku manusia dan perkembangan teknologi terhadap manusia. Pasti semuanya ada sangkut pautnya terhadap hukum yang harus kita patuhi dan taati agar tidak terkena peringatan atau sanksi akibat melanggar apa yang seharusnya di jaga dan di taati. Dalam kehidupan hukum sangat pengaruh dalam sehari-hari karena dengan hukumlah semua dapat berjalan dengan lancar karena hukum mengandung aturan yang harus di taati oleh semua orang dalam bermasyarakyat.
Tapi sayangnya, banyak dari kita yang kurang mengetahui hukum atau tidak perduli dengan hukum. Nah, di sini saya akan coba membahas tentang Hukum Secara Global.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan rumusan latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang akan di bahas dalam makalah ini adalah :
·         Pengertian hukum secara umum/global dan menurut para ahli
·         Sumber hukum
·         Pengaruh hukum secara global

C.     Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui pengertian hukum secara umum dan menurut para ahli
2.      Mengetahui sumber hukum
3.      Mengetahui pengaruh hukum secara global






BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Hukum Secara Umum / Global dan Menurut Para Ahli
                               I.            Pengertian Hukum Secara Umum / Global
Hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
Hukum ini berfungsi untuk mengontrol tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari.

Menurut saya sendiri pengertian hukum secara umum / global ialah peraturan yang di buat oleh penguasa negara untuk di taati oleh setiap orang agar kehidupan berjalan dengan teratur dan tidak merugikan orang lain serta hak setiap orang untuk menuntut haknya jika hak tersebut telah di rebut orang lain.

                            II.            Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
a)      Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
b)      Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
c)      Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).
d)     Bellfoid, hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
e)       Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
f)       Duguit, hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu.
g)      Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan.
h)       Van Kant, hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
i)         Van Apeldoorn, hukum adalah gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan.
j)        S.M. Amir, S.H.: hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.
k)      E. Utrecht, menyebutkan: hukum adalah himpunan petunjuk hidup –perintah dan larangan– yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.
l)         M.H. Tirtaamidjata, S.H., bahwa hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
m)     J.T.C. Sumorangkir, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H. bahwa hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman.
n)      Soerojo Wignjodipoero, S.H. hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
o)       Dr. Soejono Dirdjosisworo, S.H. menyebutkan aneka arti hukum yang meliputi:
(a)    hukum dalam arti ketentuan penguasa (undang-udang, keputusan hakim dan sebagainya),
(b)    hukum dalam arti petugas-petugas-nya (penegak hukum),
(c)    hukum dalam arti sikap tindak,
(d)    hukum dalam arti sistem kaidah,
(e)    hukum dalam arti jalinan nilai (tujuan hukum),
(f)    hukum dalam arti tata hukum,
(g)    hukum dalam arti ilmu hukum,
(h)   hukum dalam arti disiplin hukum.

p)      Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A., dan Purnadi Purbacaraka, S.H. menyebutkan arti yang diberikan masyarakat pada hukum sebagai berikut:
(a)    Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
(b)   Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
(c)     Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.
(d)   Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu.
(e)    Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum.
(f)    Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan penguasa.
(g)    Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal-balik antara unsur-unsur pokok sistem kenegaraan.
(h)   Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.
(i)     Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang siagap baik dan buruk.
q)      Otje Salman, S.H.: dilihat dari kenyataan sehari-hari di lingkungan masyarakat mengartikan atau memberi arti pada hukum terlepas dar apakah itu benar atau keliru, sebagai berikut:
(a)    Hukum sebagai ilmu pengetahuan, diberikan oleh kalangan ilmuan.
(b)   Hukum sebagai disiplin, diberikan oleh filosof, teoritis dan politisi (politik hukum).
(c)    Hukum sebagai kaidah, diberikan oleh filosof, orang yang bijaksana.
(d)    Hukum sebagai Lembaga Sosial, diberika oleh filosof, ahli Sosiaologi Hukum.
(e)    Hukum sebagai tata hukum, diberikan oleh DPR. Dan eksekutif (di Indonesia).
(f)    Hukum sebagai petugas, diberikan oleh tukang beca, pedagang kaki lima.
(g)   Hukum sebagai keputusan penguasa, diberikan oleh atasan dan bawahan dalam suatu Instansi atau lembaga negara.
(h)    Hukum sebagai proses pemerintah, diberika oleh anggota dan pimpinan eksekutif.
(i)     Hukum sebagai sarana sistem pengandalian sosial, diberikan oleh para pembentuk dan pelaksana hukum.
(j)      Hukum sebagai sikap tindak atau perikelakuan ajeg, diberikan oleh anggota dan pemuka masyarakat.
(k)   Hukum sebagai nilai-nilai diberikan oleh filosof, teorotis (ahli yurisprudence).
(l)     Hukum sebagai seni, diberikan oleh mereka yang peka terhadap lingkungannya; ahli karikatur.


B.     Sumber Hukum
Sumber hukum ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar menyebabkan sanksi tegas dan nyata.
Sumber hukum terdiri dari :
a)      Sumber hukum materil yakni sumber hukum yang di tinjau dari berbagai perspektif.
Contoh : Hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomis, tradisi, perkembangan internasional, keadaan geografis dan lain-lain.
b)      Sumber hukum formil yakni sumber hukum secara langsung dapat di bentuk hukum yang akan mengikat masyarakyatnya.
Contoh : Undang-Undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi, doktrin.

C.     Pengaruh Hukum Secara Global
Jelas hukum sangat berpengaruh secara umum atau global. Karena hukumlah yang mengatur berjalannya sistem pemerintahan suatu negara. Dengan hukum jalannya kehidupan menjadi terarah dan terkontrol dengan baik dan siapapun yang melanggarnya tentu saja akan mendapatkan sanksi yang nyata.
Bukan hanya itu, hukum juga berpengaruh terhadap majunya suatu negara. Sistem pemerintahan yang jelas dan nyatalah yang akan memajukan negara.
Dari dulu saat masa penjajahan, hukum tetap di pakai hingga sekarang saat sudah merdeka. Hanya saja ada perbeda hukum yang di pakai. Jika zaman dulu hukum adat yang di pakai beda dengan sekarang hukum secara nyata dan umumlah yang di pakai walaupun beberapa suku masih saja memakai hukum adat tetap saja hukum secara formil lah yang di gunakan dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan hukum, manusia jadi memiliki batasan yang agar tidak merugikan orang lain. Dengan hukum jugalah semua hal yang buruk minim terjadi. Karena manusia jadi memiliki hak atas diri dan hidupnya masing-masing selama tidak merugikan orang lain.
Jadi jelas nyatanya, bahwa pengaruh hukum secara global memiliki sanksi dan dan dapat mengontrol dalam kehidupan bernegara.


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpual
1.      Dari uraian di atas kita tahu bahwa hukum sangat berpengaruh dalam kehidupan secara umum/global
2.      Dengan mengetahui hukum, sumber-sumber hukum, dan pengaruh hukum.
3.      Dengan mentaati segala hukum yang ada, kehidupan akan terkontrol dan dapat memajukan negara.

B.     Saran
Saya bersedia menerima kritik dan saran yang positif dari dosen saya yaitu Pak David Saro, ST, MH dan pembaca lainnya. Saya akan menerima kritik dan saran tersebut sebagai bahan pertimbangan yang memperbaiki makalah ini di kemudian hari. Semoga makalah berikutnya dapat saya selesaikan.




DAFTAR PUSTAKA

  1. Internet:
  1. Buku PKN SMK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar