MAKALAH ASPEK HUKUM T.I
“HUKUM
SECARA GLOBAL”
Nama : Rospita Sari
NIM : 1455201082
Semester : II (Dua)
TEKNIK
INFORMATIKA
SEKOLAH
TINGGI TEKNOLOGI DUMAI
2015/2016
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum, wr, wb.
Puji
syukur saya ucapkan kepada Allah swt, karena atas limpahan rahmat dan
hidayahnya sehingga makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah
ini berjudul “HUKUM SECARA GLOBAL”,
dengan tujuan penulisan sebagai sumber bacaan yang dapat di gunakan untuk
memperdalam pengetahuan kita semua. Selain itu makalah ini tidak terlepas dari
tugas makalah Aspek Hukum Teknologi Informasi.
Namun
saya menyadari bahwa makalah yang saya tulis ini jauh dari kata sempurna, oleh
karena itu mohon maaf dan berharap makalah ini dapat bermanfaat.
Dumai,
11 Februari 2015
Rospita
Sari.
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar
Daftar
isi
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
B. Rumusan
Masalah
C. Tujuan
BAB
II PEMBAHASAN
A. Pengertian
Hukum Secara Global dan Menurut Para Ahli
B. Sumber
Hukum
C. Pengaruh
hukum secara global
BAB
III PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran
Daftar
Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Semakin
majunya zaman, semakin maju pulaklah sikap, tingkah laku manusia dan
perkembangan teknologi terhadap manusia. Pasti semuanya ada sangkut pautnya
terhadap hukum yang harus kita patuhi dan taati agar tidak terkena peringatan
atau sanksi akibat melanggar apa yang seharusnya di jaga dan di taati. Dalam
kehidupan hukum sangat pengaruh dalam sehari-hari karena dengan hukumlah semua
dapat berjalan dengan lancar karena hukum mengandung aturan yang harus di taati
oleh semua orang dalam bermasyarakyat.
Tapi
sayangnya, banyak dari kita yang kurang mengetahui hukum atau tidak perduli
dengan hukum. Nah, di sini saya akan coba membahas tentang Hukum Secara Global.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
rumusan latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang akan di bahas dalam
makalah ini adalah :
·
Pengertian hukum secara umum/global dan
menurut para ahli
·
Sumber hukum
·
Pengaruh hukum secara global
C.
Tujuan Penulisan
1. Mengetahui
pengertian hukum secara umum dan menurut para ahli
2. Mengetahui
sumber hukum
3. Mengetahui
pengaruh hukum secara global
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Hukum Secara Umum / Global dan Menurut Para Ahli
I.
Pengertian Hukum Secara Umum /
Global
Hukum adalah peraturan
atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan
masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
Hukum ini berfungsi
untuk mengontrol tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut saya sendiri
pengertian hukum secara umum / global ialah peraturan yang di buat oleh
penguasa negara untuk di taati oleh setiap orang agar kehidupan berjalan dengan
teratur dan tidak merugikan orang lain serta hak setiap orang untuk menuntut
haknya jika hak tersebut telah di rebut orang lain.
II.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
a) Plato,
dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang
teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
b) Aristoteles,
hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi
juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi
konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam
melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
c) Austin,
hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada
makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya
(Friedmann, 1993: 149).
d) Bellfoid,
hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu
didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
e) Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan
yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia
dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam
melakukan tugasnya.
f) Duguit,
hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya
penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai
jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu.
g) Immanuel
Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari
orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain
memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan.
h) Van Kant, hukum adalah serumpun
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur
melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
i)
Van Apeldoorn, hukum adalah gejala sosial
tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum itu menjadi suatu
aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan.
j)
S.M. Amir, S.H.: hukum adalah peraturan,
kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.
k) E.
Utrecht, menyebutkan: hukum adalah himpunan petunjuk hidup –perintah dan
larangan– yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati
oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran
petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau
penguasa itu.
l)
M.H. Tirtaamidjata, S.H., bahwa hukum adalah
semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan
dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar
aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang
akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
m) J.T.C. Sumorangkir, S.H. dan Woerjo
Sastropranoto, S.H. bahwa hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat
memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang
dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap
peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman.
n) Soerojo
Wignjodipoero, S.H. hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang
bersifat memaksa, berisikan suatu perintah larangan atau izin untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu atau dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam
kehidupan masyarakat.
o) Dr. Soejono Dirdjosisworo, S.H. menyebutkan
aneka arti hukum yang meliputi:
(a) hukum
dalam arti ketentuan penguasa (undang-udang, keputusan hakim dan sebagainya),
(b) hukum dalam arti petugas-petugas-nya (penegak
hukum),
(c) hukum
dalam arti sikap tindak,
(d) hukum dalam arti sistem kaidah,
(e) hukum
dalam arti jalinan nilai (tujuan hukum),
(f) hukum
dalam arti tata hukum,
(g) hukum dalam arti ilmu hukum,
(h) hukum
dalam arti disiplin hukum.
p) Dr.
Soerjono Soekanto, S.H., M.A., dan Purnadi Purbacaraka, S.H. menyebutkan arti
yang diberikan masyarakat pada hukum sebagai berikut:
(a) Hukum
sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis
atas dasar kekuatan pemikiran.
(b) Hukum
sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau
gejala-gejala yang dihadapi.
(c) Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau
patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.
(d) Hukum
sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum
yang berlaku pada suatu waktu.
(e) Hukum
sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan
erat dengan penegakan hukum.
(f) Hukum
sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut
keputusan penguasa.
(g) Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu
proses hubungan timbal-balik antara unsur-unsur pokok sistem kenegaraan.
(h) Hukum
sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan
yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai
kedamaian.
(i) Hukum
sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi
abstrak tentang apa yang siagap baik dan buruk.
q) Otje
Salman, S.H.: dilihat dari kenyataan sehari-hari di lingkungan masyarakat
mengartikan atau memberi arti pada hukum terlepas dar apakah itu benar atau
keliru, sebagai berikut:
(a) Hukum
sebagai ilmu pengetahuan, diberikan oleh kalangan ilmuan.
(b) Hukum
sebagai disiplin, diberikan oleh filosof, teoritis dan politisi (politik
hukum).
(c) Hukum
sebagai kaidah, diberikan oleh filosof, orang yang bijaksana.
(d) Hukum sebagai Lembaga Sosial, diberika oleh
filosof, ahli Sosiaologi Hukum.
(e) Hukum
sebagai tata hukum, diberikan oleh DPR. Dan eksekutif (di Indonesia).
(f) Hukum
sebagai petugas, diberikan oleh tukang beca, pedagang kaki lima.
(g) Hukum
sebagai keputusan penguasa, diberikan oleh atasan dan bawahan dalam suatu
Instansi atau lembaga negara.
(h) Hukum sebagai proses pemerintah, diberika oleh
anggota dan pimpinan eksekutif.
(i) Hukum
sebagai sarana sistem pengandalian sosial, diberikan oleh para pembentuk dan
pelaksana hukum.
(j) Hukum sebagai sikap tindak atau perikelakuan
ajeg, diberikan oleh anggota dan pemuka masyarakat.
(k) Hukum
sebagai nilai-nilai diberikan oleh filosof, teorotis (ahli yurisprudence).
(l) Hukum
sebagai seni, diberikan oleh mereka yang peka terhadap lingkungannya; ahli
karikatur.
B.
Sumber
Hukum
Sumber
hukum ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai
kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar
menyebabkan sanksi tegas dan nyata.
Sumber
hukum terdiri dari :
a) Sumber
hukum materil yakni sumber hukum yang di tinjau dari berbagai perspektif.
Contoh
: Hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomis, tradisi,
perkembangan internasional, keadaan geografis dan lain-lain.
b) Sumber
hukum formil yakni sumber hukum secara langsung dapat di bentuk hukum yang akan
mengikat masyarakyatnya.
Contoh : Undang-Undang,
kebiasaan, traktat, yurisprudensi, doktrin.
C.
Pengaruh Hukum Secara Global
Jelas
hukum sangat berpengaruh secara umum atau global. Karena hukumlah yang mengatur
berjalannya sistem pemerintahan suatu negara. Dengan hukum jalannya kehidupan
menjadi terarah dan terkontrol dengan baik dan siapapun yang melanggarnya tentu
saja akan mendapatkan sanksi yang nyata.
Bukan
hanya itu, hukum juga berpengaruh terhadap majunya suatu negara. Sistem
pemerintahan yang jelas dan nyatalah yang akan memajukan negara.
Dari
dulu saat masa penjajahan, hukum tetap di pakai hingga sekarang saat sudah
merdeka. Hanya saja ada perbeda hukum yang di pakai. Jika zaman dulu hukum adat
yang di pakai beda dengan sekarang hukum secara nyata dan umumlah yang di pakai
walaupun beberapa suku masih saja memakai hukum adat tetap saja hukum secara
formil lah yang di gunakan dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan
hukum, manusia jadi memiliki batasan yang agar tidak merugikan orang lain.
Dengan hukum jugalah semua hal yang buruk minim terjadi. Karena manusia jadi
memiliki hak atas diri dan hidupnya masing-masing selama tidak merugikan orang
lain.
Jadi
jelas nyatanya, bahwa pengaruh hukum secara global memiliki sanksi dan dan
dapat mengontrol dalam kehidupan bernegara.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpual
1. Dari
uraian di atas kita tahu bahwa hukum sangat berpengaruh dalam kehidupan secara
umum/global
2. Dengan
mengetahui hukum, sumber-sumber hukum, dan pengaruh hukum.
3. Dengan
mentaati segala hukum yang ada, kehidupan akan terkontrol dan dapat memajukan
negara.
B.
Saran
Saya bersedia menerima kritik dan saran yang positif dari dosen
saya yaitu Pak David Saro, ST, MH dan pembaca lainnya. Saya akan menerima kritik dan saran tersebut sebagai bahan
pertimbangan yang memperbaiki makalah ini di kemudian hari. Semoga makalah
berikutnya dapat saya selesaikan.
DAFTAR PUSTAKA
- Internet:
- Buku PKN SMK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar