tulisan

TERIMA KASIH SUDAH MENGUNJUNGI BLOG SAYA

Rabu, 11 Februari 2015

MAKALAH ASPEK HUKUM TI "HUKUM SECARA GLOBAL"



MAKALAH ASPEK HUKUM T.I
“HUKUM SECARA GLOBAL”



Nama                   : Rospita Sari
NIM                     : 1455201082
Semester              : II (Dua)



TEKNIK INFORMATIKA
SEKOLAH TINGGI TEKNOLOGI DUMAI
2015/2016




KATA PENGANTAR

Assalamualaikum, wr, wb.
Puji syukur saya ucapkan kepada Allah swt, karena atas limpahan rahmat dan hidayahnya sehingga makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah ini berjudul “HUKUM SECARA GLOBAL”, dengan tujuan penulisan sebagai sumber bacaan yang dapat di gunakan untuk memperdalam pengetahuan kita semua. Selain itu makalah ini tidak terlepas dari tugas makalah Aspek Hukum Teknologi Informasi.
Namun saya menyadari bahwa makalah yang saya tulis ini jauh dari kata sempurna, oleh karena itu mohon maaf dan berharap makalah ini dapat bermanfaat.

Dumai, 11 Februari 2015

Rospita Sari.







DAFTAR ISI

Kata Pengantar
Daftar isi
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
B.     Rumusan Masalah
C.     Tujuan
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Hukum Secara Global dan Menurut Para Ahli
B.     Sumber Hukum
C.     Pengaruh hukum secara global
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan
B.     Saran
Daftar Pustaka








BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Semakin majunya zaman, semakin maju pulaklah sikap, tingkah laku manusia dan perkembangan teknologi terhadap manusia. Pasti semuanya ada sangkut pautnya terhadap hukum yang harus kita patuhi dan taati agar tidak terkena peringatan atau sanksi akibat melanggar apa yang seharusnya di jaga dan di taati. Dalam kehidupan hukum sangat pengaruh dalam sehari-hari karena dengan hukumlah semua dapat berjalan dengan lancar karena hukum mengandung aturan yang harus di taati oleh semua orang dalam bermasyarakyat.
Tapi sayangnya, banyak dari kita yang kurang mengetahui hukum atau tidak perduli dengan hukum. Nah, di sini saya akan coba membahas tentang Hukum Secara Global.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan rumusan latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang akan di bahas dalam makalah ini adalah :
·         Pengertian hukum secara umum/global dan menurut para ahli
·         Sumber hukum
·         Pengaruh hukum secara global

C.     Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui pengertian hukum secara umum dan menurut para ahli
2.      Mengetahui sumber hukum
3.      Mengetahui pengaruh hukum secara global






BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Hukum Secara Umum / Global dan Menurut Para Ahli
                               I.            Pengertian Hukum Secara Umum / Global
Hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
Hukum ini berfungsi untuk mengontrol tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari.

Menurut saya sendiri pengertian hukum secara umum / global ialah peraturan yang di buat oleh penguasa negara untuk di taati oleh setiap orang agar kehidupan berjalan dengan teratur dan tidak merugikan orang lain serta hak setiap orang untuk menuntut haknya jika hak tersebut telah di rebut orang lain.

                            II.            Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
a)      Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
b)      Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
c)      Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).
d)     Bellfoid, hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
e)       Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
f)       Duguit, hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu.
g)      Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan.
h)       Van Kant, hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
i)         Van Apeldoorn, hukum adalah gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan.
j)        S.M. Amir, S.H.: hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.
k)      E. Utrecht, menyebutkan: hukum adalah himpunan petunjuk hidup –perintah dan larangan– yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.
l)         M.H. Tirtaamidjata, S.H., bahwa hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
m)     J.T.C. Sumorangkir, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H. bahwa hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman.
n)      Soerojo Wignjodipoero, S.H. hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
o)       Dr. Soejono Dirdjosisworo, S.H. menyebutkan aneka arti hukum yang meliputi:
(a)    hukum dalam arti ketentuan penguasa (undang-udang, keputusan hakim dan sebagainya),
(b)    hukum dalam arti petugas-petugas-nya (penegak hukum),
(c)    hukum dalam arti sikap tindak,
(d)    hukum dalam arti sistem kaidah,
(e)    hukum dalam arti jalinan nilai (tujuan hukum),
(f)    hukum dalam arti tata hukum,
(g)    hukum dalam arti ilmu hukum,
(h)   hukum dalam arti disiplin hukum.

p)      Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A., dan Purnadi Purbacaraka, S.H. menyebutkan arti yang diberikan masyarakat pada hukum sebagai berikut:
(a)    Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
(b)   Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
(c)     Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.
(d)   Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu.
(e)    Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum.
(f)    Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan penguasa.
(g)    Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal-balik antara unsur-unsur pokok sistem kenegaraan.
(h)   Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.
(i)     Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang siagap baik dan buruk.
q)      Otje Salman, S.H.: dilihat dari kenyataan sehari-hari di lingkungan masyarakat mengartikan atau memberi arti pada hukum terlepas dar apakah itu benar atau keliru, sebagai berikut:
(a)    Hukum sebagai ilmu pengetahuan, diberikan oleh kalangan ilmuan.
(b)   Hukum sebagai disiplin, diberikan oleh filosof, teoritis dan politisi (politik hukum).
(c)    Hukum sebagai kaidah, diberikan oleh filosof, orang yang bijaksana.
(d)    Hukum sebagai Lembaga Sosial, diberika oleh filosof, ahli Sosiaologi Hukum.
(e)    Hukum sebagai tata hukum, diberikan oleh DPR. Dan eksekutif (di Indonesia).
(f)    Hukum sebagai petugas, diberikan oleh tukang beca, pedagang kaki lima.
(g)   Hukum sebagai keputusan penguasa, diberikan oleh atasan dan bawahan dalam suatu Instansi atau lembaga negara.
(h)    Hukum sebagai proses pemerintah, diberika oleh anggota dan pimpinan eksekutif.
(i)     Hukum sebagai sarana sistem pengandalian sosial, diberikan oleh para pembentuk dan pelaksana hukum.
(j)      Hukum sebagai sikap tindak atau perikelakuan ajeg, diberikan oleh anggota dan pemuka masyarakat.
(k)   Hukum sebagai nilai-nilai diberikan oleh filosof, teorotis (ahli yurisprudence).
(l)     Hukum sebagai seni, diberikan oleh mereka yang peka terhadap lingkungannya; ahli karikatur.


B.     Sumber Hukum
Sumber hukum ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar menyebabkan sanksi tegas dan nyata.
Sumber hukum terdiri dari :
a)      Sumber hukum materil yakni sumber hukum yang di tinjau dari berbagai perspektif.
Contoh : Hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomis, tradisi, perkembangan internasional, keadaan geografis dan lain-lain.
b)      Sumber hukum formil yakni sumber hukum secara langsung dapat di bentuk hukum yang akan mengikat masyarakyatnya.
Contoh : Undang-Undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi, doktrin.

C.     Pengaruh Hukum Secara Global
Jelas hukum sangat berpengaruh secara umum atau global. Karena hukumlah yang mengatur berjalannya sistem pemerintahan suatu negara. Dengan hukum jalannya kehidupan menjadi terarah dan terkontrol dengan baik dan siapapun yang melanggarnya tentu saja akan mendapatkan sanksi yang nyata.
Bukan hanya itu, hukum juga berpengaruh terhadap majunya suatu negara. Sistem pemerintahan yang jelas dan nyatalah yang akan memajukan negara.
Dari dulu saat masa penjajahan, hukum tetap di pakai hingga sekarang saat sudah merdeka. Hanya saja ada perbeda hukum yang di pakai. Jika zaman dulu hukum adat yang di pakai beda dengan sekarang hukum secara nyata dan umumlah yang di pakai walaupun beberapa suku masih saja memakai hukum adat tetap saja hukum secara formil lah yang di gunakan dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan hukum, manusia jadi memiliki batasan yang agar tidak merugikan orang lain. Dengan hukum jugalah semua hal yang buruk minim terjadi. Karena manusia jadi memiliki hak atas diri dan hidupnya masing-masing selama tidak merugikan orang lain.
Jadi jelas nyatanya, bahwa pengaruh hukum secara global memiliki sanksi dan dan dapat mengontrol dalam kehidupan bernegara.


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpual
1.      Dari uraian di atas kita tahu bahwa hukum sangat berpengaruh dalam kehidupan secara umum/global
2.      Dengan mengetahui hukum, sumber-sumber hukum, dan pengaruh hukum.
3.      Dengan mentaati segala hukum yang ada, kehidupan akan terkontrol dan dapat memajukan negara.

B.     Saran
Saya bersedia menerima kritik dan saran yang positif dari dosen saya yaitu Pak David Saro, ST, MH dan pembaca lainnya. Saya akan menerima kritik dan saran tersebut sebagai bahan pertimbangan yang memperbaiki makalah ini di kemudian hari. Semoga makalah berikutnya dapat saya selesaikan.




DAFTAR PUSTAKA

  1. Internet:
  1. Buku PKN SMK

LIFE AND STORY: CONTOH MAKALAH AGAMA ISLAM

LIFE AND STORY: CONTOH MAKALAH AGAMA ISLAM: MAKALAH AGAMA ISLAM “PACARAN DALAM ISLAM” Nama                    : Rospita Sari NIM                      : 1455201082 Se...

CONTOH MAKALAH AGAMA ISLAM

MAKALAH AGAMA ISLAM
“PACARAN DALAM ISLAM”




Nama                   : Rospita Sari
NIM                     : 1455201082
Semester              : I (satu)



TEKNIK INFORMATIKA
SEKOLAH TINGGI TEKNOLOGI DUMAI
2014/2015



KATA PENGANTAR

Assalamualaikum, wr, wb.
Puji syukur saya ucapkan kepada Allah swt, karena atas limpahan rahmat dan hidayahnya sehingga makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah ini berjudul “PACARAN DALAM ISLAM”, dengan tujuan penulisan sebagai sumber bacaan yang dapat di gunakan untuk memperdalam pengetahuan kita semua. Selain itu makalah ini tidak terlepas dari tugas makalah Agama Islam.
Namun saya menyadari bahwa makalah yang saya tulis ini jauh dari kata sempurna, oleh karena itu mohon maaf dan berharap makalah ini dapat bermanfaat.

Dumai, 06 Januari 2015

Rospita Sari.
  


DAFTAR ISI
Kata Pengantar
Daftar isi
BAB I PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
B.    Rumusan Masalah
C.   Tujuan
BAB II PEMBAHASAN
A.   Aturan Pacaran Dalam Islam
B.    Hukum Pacaran Dalam Islam
C.   Manfaat Jauhi Pacaran Dalam Islam
BAB III PENUTUP
A.   Kesimpulan
B.    Saran
Daftar Pustaka




BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Semakin majunya zaman, semakin maju pulaklah sikap dan tingkah laku manusia. Apalagi di zaman sekarang yang serbah canggih banyak remaja Islam yang tidak mau ketinggalan dalam urusan pacaran. Sedangkan yang kita tahu dalam  islam berpacaran hukumnya tidak di perbolehkan.
Oleh karena itu perlu sangat dijelaskan bagaimana cara berpacaran di dalam islam beserta hukumnya. Karena saat ini banyak anak muslim dari yang kecil sudah banyak yang coba-coba untuk pacaran seperti anak sekolah yang jelas-jelas itu hanya akan merugikan mereka.

B.   Rumusan Masalah
Berdasarkan rumusan latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang akan di bahas dalam makalah ini adalah :
·        Aturan pacaran  dalam Islam
·        Hukum pacaran dalam Islam
·        Manfaat jauhi pacaran dalam Islam

C.    Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui aturan berpacaran dalam islam
2.      Mengetahui hukum pacaran dalam islam
3.      Mengetahui manfaat menjauhi pacaran dalam islam


BAB II
PEMBAHASAN
A.   Aturan Pacaran Dalam Islam
1.      Jangan berduaan dengan pacar di tempat sepi, kecuali ditemani mahram dari sang wanita (jadi bertiga). “Janganlah seorang laki-laki berkholwat (berduaan) dengan seorang wanita kecuali bersama mahromnya” [HR Bukhori: 3006,523, Muslim 1341, Lihat Mausu’ah Al Manahi Asy Syari’ah 2/102]. “Tidaklah seorang lelaki bersepi-sepian (berduaan) dengan seorang perempuan melainkan setan yang ketiganya“ (HSR.Tirmidzi).
2.      Jangan pergi dengan pacar lebih dari sehari semalam kecuali si wanita ditemani mahramnya. “Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bepergian sehari semalam tidak bersama mahromnya.” [HR Bukhori: 1088, Muslim 1339].
3.       Jangan berjalan-jalan dengan pacar ke tempat yang jauh kecuali si wanita ditemani mahramnya. “jangan bepergian dengan wanita kecuali bersama mahromnya.” [HR Bukhori: 3006,523, Muslim 1341].
4.      Jangan bersentuhan dengan pacar, jangan berpelukan, jangan meraba, jangan mencium, bahkan berjabat tangan juga tidak boleh, apalagi yang lebih dari sekedar jabat tangan. ”Seandainya kepala seseorang di tusuk dengan jarum dari besi itu lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (Hadits hasan riwayat Thobroni dalam Al-Mu’jam Kabir 20/174/386 dan Rauyani dalam Musnad: 1283, lihat Ash Shohihah 1/447/226). Bersabda Rasulullahi Shallallahu ‘alaihi wassallam: “Sesungguhnya saya tidak berjabat tangan dengan wanita.” [HR Malik 2/982, Nasa’i 7/149, Tirmidzi 1597, Ibnu Majah 2874, ahmad 6/357, dll].
5.      Jangan memandang aurat pacar, masing-masing harus memakai pakaian yang menutupi auratnya. “Katakanlah kepada orang-orang beriman laki-laki hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya.” (Al Qur’an Surat An Nur ayat 30). “zina kedua matanya adalah memandang” (H.R. Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan Nasa’i).
6.       Jangan membicarakan/melakukan hal-hal yang membuat terjerumus kedalam zina. “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatuperbuatan yang keji dan suatu jalan yang jelek” (Al Qur’an Surat Al Isra 32). “Kedua tangan berzina dan zinanya adalah meraba, kedua kaki berzina dan zinanya adalah melangkah, dan mulut berzina dan zinanya adalah mencium.” (H.R. Muslim dan Abu Dawud).
7.      Jangan menunda-nunda menikah jika sudah saling merasa cocok. “Wahai para pemuda ! Barangsiapa diantara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat membentengi dirinya”. (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Darimi, Ibnu Jarud dan Baihaqi). “Yang paling banyak menjerumuskan manusia ke-dalam neraka adalah mulut dan kemaluan.” (H.R. Turmudzi dan dia berkata hadits ini shahih.)
B.   Hukum Pacaran Dalam Islam
Memang larangan mengenai pacaran di dalam Islam tidak dibahas secara gamblang. Mungkin itulah salah satu faktor yang mengakibatkan kebanyakan orang awam tidak dapat menerima atas hukum pelarangan pacaran ini. Berikut saya uraikan surat dan ayat yang membahas tentang pacaran beserta hadistnya.
1.      Surat dan ayat hukum pacaran
·        An-Nur ayat 30 : Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”
·        An-Nur ayat 31 : Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung”.
Dari ayat di atas jelas bahwa pacaran dalam islam tidak ada anjurannya karena jika salah langkah akan mengakibatkan perzinahan yang hukumnya adalah haram seperti yang terkandung dalam surat Al-Isra’ ayat 32 ““Dan janganlah kalian mendekati perbuatan zina, sesungguhnya itu adalah perbuatan nista dan sejelek-jelek jalan.”
2.      Hadist Berpacaran
·        “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka jangan sekali-kali dia berkhalwat dengan seorang wanita tanpa disertai mahramnya, karena setan akan menyertai keduanya.” (HR. Ahmad)
·        “Demi Allah, sungguh jika kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum dari besi, maka itu lebih baik dari menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Ath-Thabarani dan Al-Baihaqi dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 226)
Dari hadist di atas juga sudah jelas bahwa berpacaran dalam islam adalah haram hukumnya jika di lakukan hanya dengan berduaan karena yang di takutkan adalah timbulnya perzinahan dan finah.

C.   Manfaat Jauhi Pacaran Dalam Islam
Seperti yang kita ketahui, banyak sekali manfaat yang dapat kita peroleh dari menjauhi pacaran. Berikut yang dapat kita peroleh dari menjauhi pacaran:
1.      Lebih mendekatkan kita kepada Allah SWT.
2.      Lebih fokus untuk meraih segala keinginan dan cita-cita.
3.      Jauh dari perzinaan.
4.      Jauh dari fitnah.
5.      Jauh dari kata “patah hati” walaupun kenyataannya setiap manusia pasti mengalami yang namanya jatuh cinta.
6.      Lebih mendekatkan kepada hal-hal yang positif dan menjauhi yang negatif.
7.      Dll.
  


BAB III
PENUTUP
A.   Kesimpual
1.      Dari uraian di atas kita tahu bahwa pacaran dalam islam sesungguhnya memang tidak di anjurkan, pacaran yang benar adalah dengan cara Ta’aruf.
2.      Dengan mengetahui ayat dan hadist tentang pacaran sekarang kita jadi tahu untuk berusaha menjauhinya, karena dari pandangan saja sudah bisa menimbulkan dosa.
3.      Dengan menjauhi pacaran banyak sekali manfaat yang dapat di ambil untuk kehidupan dan masa depan.

B.   Saran
Penulis bersedia menerima kritik dan saran yang positif dari pembaca. Penulis akan menerima kritik dan saran tersebut sebagai bahan pertimbangan yang memperbaiki makalah ini di kemudian hari. Semoga makalah berikutnya dapat penulis selesaikan dengan hasil yang lebih baik lagi.



DAFTAR PUSTAKA

  1. Internet
  2. Al-Quran
  3. Hadist