MAKALAH AGAMA ISLAM
“PACARAN
DALAM ISLAM”
Nama : Rospita Sari
NIM : 1455201082
Semester : I (satu)
TEKNIK
INFORMATIKA
SEKOLAH
TINGGI TEKNOLOGI DUMAI
2014/2015
KATA
PENGANTAR
Assalamualaikum,
wr, wb.
Puji syukur saya
ucapkan kepada Allah swt, karena atas limpahan rahmat dan hidayahnya sehingga
makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah ini berjudul “PACARAN DALAM ISLAM”, dengan tujuan
penulisan sebagai sumber bacaan yang dapat di gunakan untuk memperdalam
pengetahuan kita semua. Selain itu makalah ini tidak terlepas dari tugas
makalah Agama Islam.
Namun saya menyadari
bahwa makalah yang saya tulis ini jauh dari kata sempurna, oleh karena itu
mohon maaf dan berharap makalah ini dapat bermanfaat.
Dumai, 06
Januari 2015
Rospita Sari.
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar
Daftar isi
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
B. Rumusan
Masalah
C. Tujuan
BAB II PEMBAHASAN
A.
Aturan
Pacaran Dalam Islam
B.
Hukum
Pacaran Dalam Islam
C.
Manfaat
Jauhi Pacaran Dalam Islam
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran
Daftar Pustaka
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Semakin majunya zaman, semakin maju
pulaklah sikap dan tingkah laku manusia. Apalagi di zaman sekarang yang serbah
canggih banyak remaja Islam yang tidak mau ketinggalan dalam urusan pacaran.
Sedangkan yang kita tahu dalam islam
berpacaran hukumnya tidak di perbolehkan.
Oleh karena itu perlu sangat
dijelaskan bagaimana cara berpacaran di dalam islam beserta hukumnya. Karena
saat ini banyak anak muslim dari yang kecil sudah banyak yang coba-coba untuk
pacaran seperti anak sekolah yang jelas-jelas itu hanya akan merugikan mereka.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan rumusan latar belakang
di atas, maka rumusan masalah yang akan di bahas dalam makalah ini adalah :
·
Aturan pacaran dalam Islam
·
Hukum pacaran dalam Islam
·
Manfaat jauhi pacaran dalam Islam
C.
Tujuan Penulisan
1. Mengetahui
aturan berpacaran dalam islam
2. Mengetahui
hukum pacaran dalam islam
3. Mengetahui
manfaat menjauhi pacaran dalam islam
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Aturan
Pacaran Dalam Islam
1.
Jangan berduaan dengan pacar di tempat sepi, kecuali
ditemani mahram dari sang wanita (jadi bertiga). “Janganlah seorang laki-laki berkholwat (berduaan) dengan seorang
wanita kecuali bersama mahromnya” [HR Bukhori: 3006,523, Muslim 1341, Lihat
Mausu’ah Al Manahi Asy Syari’ah 2/102]. “Tidaklah
seorang lelaki bersepi-sepian (berduaan) dengan seorang perempuan melainkan
setan yang ketiganya“ (HSR.Tirmidzi).
2.
Jangan pergi dengan pacar lebih dari sehari semalam
kecuali si wanita ditemani mahramnya. “Tidak
halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bepergian
sehari semalam tidak bersama mahromnya.” [HR Bukhori: 1088, Muslim 1339].
3.
Jangan
berjalan-jalan dengan pacar ke tempat yang jauh kecuali si wanita ditemani
mahramnya. “jangan bepergian dengan
wanita kecuali bersama mahromnya.” [HR Bukhori: 3006,523, Muslim 1341].
4.
Jangan bersentuhan dengan pacar, jangan berpelukan,
jangan meraba, jangan mencium, bahkan berjabat tangan juga tidak boleh, apalagi
yang lebih dari sekedar jabat tangan. ”Seandainya
kepala seseorang di tusuk dengan jarum dari besi itu lebih baik dari pada
menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (Hadits hasan riwayat Thobroni
dalam Al-Mu’jam Kabir 20/174/386 dan Rauyani dalam Musnad: 1283, lihat Ash
Shohihah 1/447/226). Bersabda Rasulullahi Shallallahu ‘alaihi wassallam: “Sesungguhnya saya tidak berjabat tangan
dengan wanita.” [HR Malik 2/982, Nasa’i 7/149, Tirmidzi 1597, Ibnu Majah
2874, ahmad 6/357, dll].
5.
Jangan memandang aurat pacar, masing-masing harus
memakai pakaian yang menutupi auratnya.
“Katakanlah kepada orang-orang beriman laki-laki hendaklah mereka menahan
pandangannya dan menjaga kemaluannya.” (Al Qur’an Surat An Nur ayat 30). “zina
kedua matanya adalah memandang” (H.R. Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan Nasa’i).
6.
Jangan
membicarakan/melakukan hal-hal yang membuat terjerumus kedalam zina. “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya
zina itu adalah suatuperbuatan yang keji dan suatu jalan yang jelek” (Al
Qur’an Surat Al Isra 32). “Kedua tangan berzina dan zinanya adalah meraba,
kedua kaki berzina dan zinanya adalah melangkah, dan mulut berzina dan zinanya
adalah mencium.” (H.R. Muslim dan Abu Dawud).
7.
Jangan menunda-nunda menikah jika sudah saling merasa
cocok. “Wahai para pemuda ! Barangsiapa
diantara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih
menundukan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa
yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat
membentengi dirinya”. (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari, Muslim,
Tirmidzi, Nasa’i, Darimi, Ibnu Jarud dan Baihaqi). “Yang paling banyak menjerumuskan manusia ke-dalam neraka adalah mulut
dan kemaluan.” (H.R. Turmudzi dan dia berkata hadits ini shahih.)
B.
Hukum
Pacaran Dalam Islam
Memang larangan mengenai pacaran di
dalam Islam tidak dibahas secara gamblang. Mungkin itulah salah satu faktor
yang mengakibatkan kebanyakan orang awam tidak dapat menerima atas hukum
pelarangan pacaran ini. Berikut saya uraikan surat dan ayat yang membahas
tentang pacaran beserta hadistnya.
1. Surat
dan ayat hukum pacaran
·
An-Nur ayat 30 : Katakanlah kepada orang
laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka
menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih
suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”
·
An-Nur ayat 31 : Katakanlah kepada
wanita yang beriman: “Hendaklah mereka
menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka
menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya
kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau
putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara
laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera
saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang
mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan
(terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan
janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka
sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang
beriman supaya kamu beruntung”.
Dari ayat di atas jelas
bahwa pacaran dalam islam tidak ada anjurannya karena jika salah langkah akan
mengakibatkan perzinahan yang hukumnya adalah haram seperti yang terkandung
dalam surat Al-Isra’ ayat 32 ““Dan janganlah kalian mendekati perbuatan
zina, sesungguhnya itu adalah perbuatan nista dan sejelek-jelek jalan.”
2. Hadist
Berpacaran
·
“Barangsiapa
beriman kepada Allah dan hari akhir maka jangan sekali-kali dia berkhalwat
dengan seorang wanita tanpa disertai mahramnya, karena setan akan menyertai
keduanya.” (HR. Ahmad)
·
“Demi
Allah, sungguh jika kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum dari
besi, maka itu lebih baik dari menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”
(HR. Ath-Thabarani dan Al-Baihaqi dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, dan
dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 226)
Dari
hadist di atas juga sudah jelas bahwa berpacaran dalam islam adalah haram
hukumnya jika di lakukan hanya dengan berduaan karena yang di takutkan adalah
timbulnya perzinahan dan finah.
C. Manfaat Jauhi Pacaran Dalam Islam
Seperti
yang kita ketahui, banyak sekali manfaat yang dapat kita peroleh dari menjauhi
pacaran. Berikut yang dapat kita peroleh dari menjauhi pacaran:
1. Lebih
mendekatkan kita kepada Allah SWT.
2. Lebih
fokus untuk meraih segala keinginan dan cita-cita.
3. Jauh
dari perzinaan.
4. Jauh
dari fitnah.
5. Jauh
dari kata “patah hati” walaupun kenyataannya setiap manusia pasti mengalami
yang namanya jatuh cinta.
6. Lebih
mendekatkan kepada hal-hal yang positif dan menjauhi yang negatif.
7. Dll.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpual
1. Dari
uraian di atas kita tahu bahwa pacaran dalam islam sesungguhnya memang tidak di
anjurkan, pacaran yang benar adalah dengan cara Ta’aruf.
2. Dengan
mengetahui ayat dan hadist tentang pacaran sekarang kita jadi tahu untuk
berusaha menjauhinya, karena dari pandangan saja sudah bisa menimbulkan dosa.
3. Dengan
menjauhi pacaran banyak sekali manfaat yang dapat di ambil untuk kehidupan dan
masa depan.
B.
Saran
Penulis
bersedia menerima kritik dan saran yang positif dari pembaca. Penulis akan
menerima kritik dan saran tersebut sebagai bahan pertimbangan yang memperbaiki
makalah ini di kemudian hari. Semoga makalah berikutnya dapat penulis
selesaikan dengan hasil yang lebih baik lagi.
DAFTAR
PUSTAKA
- Internet
- Al-Quran
- Hadist
Tidak ada komentar:
Posting Komentar