MAKALAH
ASPEK HUKUM
“HUBUNGAN
HAKI DENGAN TEKNOLOGI INFORMASI”
Disusun Oleh :
Ø Rospita
Sari (1455201082)
Ø Yayuk
Yusnita (1455201054)
Ø Agustinus
MG (1255201121)
Ø Oktarima
Rukmana (1455201056)
Ø
Bismi Hayati (1455201055)
PROGRAM
STUDY TEKNIK INFORMATIKA
STT
DUMAI
2015
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR
.......................................................................................
DAFTAR ISI
......................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN..................................................................................
1.1.
Latar Belakang
............................................................................
1.2.
Rumusan Masalah
.......................................................................
1.3.
Tujuan
..........................................................................................
1.4.
Batasan Pembahasan
....................................................................
BAB II PEMBAHASAN
...................................................................................
2.1.
HaKI Dan Teknologi Informasi
..................................................
2.2.
Hubungan HaKI Dengan Teknologi Informasi
..........................
BAB III KESIMPULAN
...................................................................................
DAFTAR PUSTAKA
........................................................................................
KATA
PENGANTAR
Assalamualaikum,
wr, wb.
Puji syukur kami ucapkan kepada Allah
swt, karena atas limpahan rahmat dan hidayahnya sehingga makalah ini dapat
terselesaikan.
Makalah ini berjudul “Hubungan HaKI Dengan Tekhnologi Informasi”,
dengan tujuan penulisan untuk menyelesaikan tugas yang diberikan.
Namun kami menyadari bahwa makalah yang
kami tulis ini jauh dari kata sempurna, oleh karena itu mohon maaf dan berharap
makalah ini dapat bermanfaat.
Dumai, 30 Maret 2015
Kelompok V.
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Teknologi dan ilmu
pengetahuan saat ini sudah semakin berkembang. Kemudahan-kemudahan yang di
berikan ini banyak kejahatan yang semakin berkembang. Banyak orang-orang yang
menyalahgunakan pengetahuan mereka untuk melakukan hal-hal yang menguntungkan
bagi mereka, tapi merugikan orang lain. Salah satu contohnya adalah dengan
melanggar Hak Kekayaan Intelektual atau biasa disebut HAKI.
1.2.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan rumusan latar belakang di atas, maka
rumusan masalah yang akan di bahas dalam makalah ini adalah :
1. Apa
itu HaKI dan Teknologi Informasi
2. Pembagian-pembagian
HAKI
3. Cara
pendaftaran HaKi
4. Hubungan
HaKI dengan Teknologi Informasi
5. Contoh
Pelanggaran HaKI dalam bidang Teknologi Informasi
6. Sanksi
hukum bagi pelanggar HaKI dalam bidang Teknologi Informasi
1.3.
Tujuan
Untuk mengetahui apa itu HaKI dan Teknologi
Informasi serta pembagian-pembagiannya dan juga cara pendaftarannya. Selain
itu, untuk mengetahui hubungan HaKI dan Teknologi Informasi secara jelas yang
di sertai dengan contoh kasus dan sanksi hukumnya.
1.4.
Batasan
Pembahasan
Agar makalah ini tidak menyimpang
dan mengambang dari judul, maka makalah ini menetapkan batasan-batasan sebagai
berikut:
1. Pembahasan mengenai HaKI dan
Teknologi Informasi yang berisi tentang pengertian danpembagian-pembagiannya.
2. Pembahasan mengenai hubungan HaKI
dan Teknologi Informasi, contoh kasus, dan sanksi hukumnya.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1.
HaKI
dan Teknologi Informasi
I.
HaKI
HAKI adalah singkatan dari Hak Atas
Kekayaan Intelektual, yaitu hak yang berasal dari kemampuan
intelektual manusia atas kreatifitas atau karyanya yang di ekspresikan kepada
umum serta memiliki manfaat.
Dengan kata lain, HAKI
adalah perlindungan hasil karya atau kreatifitas intelektual yang memiliki
nilai komersil yang bersifat jangka waktu terbatas, eklusif dan mutlak, dan
dapat di alihkan serta khusus untuk hak cipta tidak dapat disita.
i.
Nilai-nilai
yang melekat pada HAKI :
1.
Hak
Ekonomi (economic rights) adalah hak untuk memperoleh keuntungan atas kekayaan intelektual, dengan
kata lain HaKI adalah objek perdagangan.
Jenis Hak Ekonomi:
1) Hak Perbanyakan (reproduction rights)
2) Hak Adaptasi (adaptation rights)
3) Hak Distribusi (distribution rights)
4) Hak Pertunjukan (performance rights)
2.
Hak
Moral (moral rights) adalah
hak yang bersifat pribadi dan kekal yang melindungi kepentingan pribadi atau
reputasi pencipta atau penemu.
Jenis Hak Moral:
1) Hak untuk menuntut agar nama pencipta atau penemu
tetap dicantumkan.
2) Hak untuk tidak melakukan perubahan pada ciptaan atau
penemuan tanpa persetujuan pencipta, penemu atau ahli warisnya.
3) Hak untuk mengadakan perubahan pada ciptaan atau
penemuan sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat.
3. Fungsi Sosial adalah pembatasan yang ditetapkan oleh negara melalui
undang-undang, dimana hak milik disamping untuk kepentingan pribadi pemiliknya,
juga untuk kepentingan umum.
Pembatasan HakI:
1) Penggunaan HaKI tidak boleh bertentangan dengan agama,
hankamnas, kesusilaan serta ketertiban umum.
2) Penggunaan HaKI untuk kepentingan pendidikan,
penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan dengan tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari pencipta atau penemu.
ii.
Pembagian
HaKI:
1. Copy Rights (Hak Cipta)
Copy rights (Hak cipta)
adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima
hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk
itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku [UU No.19 thn 2002 Pasal 1 ayat 1].
Jangka waktu perlindungan Hak Cipta
pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50
(lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Namun demikian, pasal 30
UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan: program komputer,
sinematografi, fotografi, database, dan karya hasil pengalih wujudan berlaku
selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Dalam
undang-undang no 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, ruang lingkupn hak cipta
ialah :
1) Lagu atau
musik,
2) Drama, baik
dalam bentuk musikal, tari, koreografi pantomin serta pewayangan,
3) Buku, dan
semua hasil karya tulis,
4) Program
komputer,
5) Seni rupa,
6) Dan
sebagainya.
2.
Patent (Hak
Paten)
Patent adalah hak
ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di
bidang teknologi, yg untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
Dengan kata lain hak
paten adalah bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif
karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang
hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri
(bukan meniru).
Menurut UU hak paten
No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi
yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif & dapat
diterapkan dalam industri selama 20 tahun.
Pengecualian
Patent :
1)
Teori di bidang ilmu pengetahuan atau
matematika.
2)
Proses atau produk yang penggunaan atau
pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan.
3)
Metedo pemeriksaan atau perawatan,
pengobatan dan pembedahan yang di terapkan terhadap manusia atau hewan.
3.
Trademark
(Merek)
Trademark adalah merk
dagang oleh perorangan, organisasi, atau badan hukum lainya yang mana untuk
membedakan satu dengan yang lainya, untuk melindungi kepemilikan produk/jasa
yang satu dengan entitas yang lainya biasanya akan didaftarkan kesuatu lembaga
yang berwenang.
Atau trademark ialah
hak eklusif yang di berikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar
dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri
Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Fungsi
trademark :
1)
Sebagai tanda pembeda (pengenal), yakni
membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain.
2)
Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda
asal usul produk, juga secara pribadi menghubungkan reputasi produk bermerek
tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk
tersebut.
3)
Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri,
yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal, baik
asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
4)
Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai
sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang
diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
Fungsi
pendaftaran trademark :
1)
Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas
merek yang didaftarkan;
2)
Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama
keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain
untuk barang/jasa sejenisnya;
3)
Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek
yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya
dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
iii.
Dasar Hukum
HaKI
1.
1997
TRIPs
Agreement (trade related aspects of intellectual property
rights)
2.
2000 UU No. 30
Thn. 2000 Tentang Rahasia Dagang
UU No. 31
Thn. 2000 Tentang Desain Industri
UU No. 32
Thn. 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
3.
2001 UU No. 14
Thn. 2001 Tentang Paten
UU No. 15
Thn. 2001 Tentang Merek
4.
2002 UU No. 19
Thn. 2002 Tentang Hak Cipta
iv.
Cara Pendaftaran
HaKI
1.
Formulir Pendaftaran. Ada dua cara untuk mendapatkan sertifikasi, yakni secara mandiri
dan dengan bantuan konsultan HAKI. Bila melakukan secara mandiri, Anda bisa
menuju kantor Ditjen HAKI di kawasan Daan Mogot, Tangerang, Banten atau bila berada
di luar daerah bisa menuju Kanwil Kemenkumham atau www.dgid.go.id untuk mendapatkan formulir
pendaftaran.
2.
Membayar Biaya. Setiap permohonan pendaftaran HAKI akan dikenai biaya antara
Rp125.000 hingga Rp600.000, tergantung jenis HKI. Pemohon harus membayar via
transfer rekening ke BNI no rek. 19718067 a.n Ditjen HAKI.
3.
Melengkapi Berkas. Pemohon harus melengkapi berkas pendamping formulir pendaftaran.
Di antaranya kelengkapan identitas (foto kopi KTP, akta pendirian Badan Hukum,
dsb), surat pernyataan bahwa HAKI yang didaftarkan benar milik pemohon, berkas
yang akan didaftarkan (etiket merek, contoh ciptaan, gambar desain, atau
spesifikasi paten), bukti pembayaran.
4.
Memasukkan Berkas Pendaftaran. Setelah seluruh berkas lengkap dan membayar biaya yang
diperlukan, pemohon harus menuju loket-loket pendaftaran di kantor Ditjen HAKI.
Tiap loket akan diberi nama sesuai jenis HAKI. Jangan salah memasukkan berkas
pendaftaran ke loket yang dituju.
5.
Proses Pemeriksaan dan Pengumuman. Seluruh berkas permohonan yang masuk akan diperiksa oleh pihak
Ditjen HAKI mengenai kelengkapan administrasinya. Untuk beberapa jenis HAKI,
proses pemeriksaaan masih dilakukan secara manual. Setidaknya, untuk
mendapatkan sertifikasi HAKI, berkas pemohon harus melakui proses Pemeriksaaan
Administrasi, Pemeriksaaan Substantif, dan masa Pengumuman (memberikan waktu
pada pihak lain untuk mengajukan keberatan). Adapun waktu yang dibutuhkan untuk
mendapatkan sertifikasi tersebut antara 6-24 bulan.
6.
Biaya-Biaya yang Harus Dikeluarkan
1)
PATEN:
Permohonan pendaftaran Paten = Rp575.000 per permohonan.
Permohonan pendaftaran Paten Sederhana = Rp125.000 per permohonan.
Permohonan pendaftaran Paten = Rp575.000 per permohonan.
Permohonan pendaftaran Paten Sederhana = Rp125.000 per permohonan.
Tambahan biaya
= Rp40.000 per klaim.
Pemeriksaaan Substantif
Paten = Rp2.000.000 per permohonan.
Pemeriksaaan Substantif
Paten Sederhana = Rp350.000 per permohonan.
2)
MEREK:
Permohonan pendaftaran Merek = Rp600.000 per permohonan per kelas (maks 3 macam barang/jasa).
Permohonan pendaftaran Merek = Rp600.000 per permohonan per kelas (maks 3 macam barang/jasa).
Tambahan permohonan
pendaftaran Merek = Rp50.000 per macam per kelas (jika lebih dari 3
macam barang/jasa).
3)
HAK CIPTA:
Permohonan pendaftaran
Ciptaan = Rp200.000 per permohonan.
Permohonan Ciptaan
program komputer = Rp300.000 per permohonan.
4)
DESAIN INDUSTRI:
Permohonan pendaftaran
Desain Industri Usaha Kecil = Rp300.000 per permohonan.
Permohonan pendaftaran
Desain Industri Non Usaha Kecil = Rp600.000 per permohonan.
7. Pengambilan Sertifikat HKI
= Rp100.000 per permohonan.
II.
Teknologi
Informasi
Teknologi Informasi adalah
berbagai macam hal dan kemampuan yang digunakan dalam pembentukan, penyimpanan,
dan penyebaran informasi.
Dengan kata lain, Teknologi
Informasi adalah hasil
rekayasa manusia terhadap proses penyampaian informasi dari pengirim ke
penerima sehingga informasi lebih cepat, lebih luas, lebih lama penyimpanannya.
i.
Perlunya
Teknologi Informasi:
1. Untuk
Meningkatnya kompleksitas dari tugas manajemen
2. Mempunyai
Pengaruh besar ekonomi internasional (globalisasi)
3. Perlunya
waktu tanggap (response time) yang lebih cepat
4. Tekanan
akibat dari persaingan bisnis
ii.
Tujuan
Teknologi Informasi:
1.
Untuk memecahkan masalah
2.
Untuk membuka kreativitas
3.
Untuk meningkatkan efektivitas dan
efisiensi dalam melakukan pekerjaan
2.2.
Hubungan
HaKI Dengan Teknologi Informasi
Dengan
adanya teknologi informasi, membuat manusia lebih mudah untuk mengekspresikan
karyanya / kreatifitasnya kepada umum karena proses penyampaian informasi lebih
cepat dan lebih luas.
Hak
kekayaan intelektual dalam teknologi informasi tidak dapat lepas dari HAKI
tentang perangkat lunak. Di Indonesia, HAKI perangkat lunak (HAKI PL) termasuk
kategori hak cipta (copyright). Berdasarkan
ketentuan penggunaannya, perangkat lunak dapat dibagi menjadi delapan kategori
berikut:
- Perangkat Lunak Komersil
Perangkat
lunak komersil merupakan perangkat lunak yang dikembangkan untuk tujuan
komersil atau memperoleh keuntungan. Sebagian besar perangkat lunak komersil
merupakan perangkat lunak berpemilik. Apabila Anda menggunakan perangkat jenis
tersebut, Anda harus membayar lisensinya. Di
Indonesia, penggunaan perangkat lunak komersil sangat banyak. Meskipun begitu,
kebanyakan pengguna menggunakan perangkat lunak yang tidak asli. Jumlah
pengguna perangkat lunak palsu (bajakan) di Indonesia lebih dari 60%. Pada
umumnya, pembajakan tersebut dilakukan akibat tingginya harga perangkat lunak.
Perangkat
lunak komersil juga sering disebut close software. Beberapa perangkat lunak
kategori close software yaitu:
1)
operating system ( contoh Microsoft Windows),
2)
bahasa pemrograman, contohnya Visual Basic, ASP, dan Pascal,
3)
web browser, contohnya Internet Explorer dari Microsoft,
4)
aplikasi grafis, contohnya CorelDraw dan Photoshop,
5)
aplikasi perkantoran, contohnya MS Office,
6)
antivirus, contohnya McAfee dan Norton
Antivirus,
7)
permainan atau game, contohnya FIFA 2006, Spiderman,
dan Winning Eleven.
- Perangkat Lunak Berpemilik
Perangkat
lunak kategori berpemilik adalah perangkat lunak yang tidak bebas ataupun
semibebas. Anda dapat menggunakan, mengedarkan, dan memodifikasi perangkat
kategori tersebut apabila mendapat izin pemiliknya.
- Perangkat Lunak Semibebas
Perangkat
lunak semibebas merupakan kategori perangkat lunak yang dapat Anda gunakan, salin,
dan modifikasi untuk keperluan tertentu. Keperluan tertentu misalnya untuk
pendidikan. Untuk kepentingan yang lain belum tentu diizinkan.
- Public Domain
Perangkat
lunak public domain merupakan kategori perangkat lunak tanpa hak cipta.
Tanpa hak cipta bukan berarti tidak ada yang menciptakan. Contoh tanpa hak
cipta adalah apabila suatu perangkat lunak telah habis waktu hak ciptanya
(kadaluwarsa).
- Freeware
Batasan
perangkat lunak freeware sampai saat ini belum begitu jelas. Hanya
secara umum, sifat perangkat lunak tersebut dapat didistribusikan dengan bebas
tetapi tanpa pemodifikasian. Selain itu kode program perangkat lunak kategori
tersebut tidak tersedia.
- Shareware
Perangkat
lunak kategori shareware dapat didistribusikan secara bebas. Akan
tetapi, apabila digunakan secara terus-menerus, pengguna harus mendapat lisensi
(membayar). Pada praktiknya, ada penggunatidak membayar lisensi dan tidak
peduli terhadap lisensi yang ada pada ketentuan perangkat lunak tersebut.
- General public license (GPL)
GPL merupakan
ketentuan pendistribusian tertentu untuk melakukan copy left (kebalikan copyright).
GPL memberi hak kepada orang lain untuk menggunakan sebuah ciptaan dengan
syarat jika memodifikasi dan membuat turunannya harus mempunyai lisensi yang
sama. Hal ini dikarenakan meskipun bersifat bebas, GPL mempunyai lisensi.
- Opensource
Perangkat
lunak kategori opensource atau sumber terbuka adalah perangkat lunak
yang kode sumbernya (source code) dapat diketahui orang lain. Sebenarnya
opensource merupakan nama dagang untuk free software.
Tujuan free
software adalah untuk memberi masyarakat perangkat lunak gratis. Open
source dan free software merupakan istilah yang sama. Istilah
tersebut muncul pada tahun 1998.
Berikut
beberapa perangkat lunak yang masuk kategori open source atau free
software.
1)
Operating system atau sistem operasi, contohnya LINUX
atau GNU/LINUX, FreeBSD, dan GNUBSD.
2)
Bahasa pemrograman, contohnya GNU C/C++, Perl, Phyton,
dan Tcl.
3)
Sistem Window, contohnya X window dan Xfree86.
4)
Web browser, contohnya Mozilla Firefox, Opera,
dan Netscape.
5)
Desktop, contohnya GNOME, KDE, GNUStepXfee,
dan IGOS.
6)
Aplikasi, contohnya ABIword, dan GNU Image
Manipulation.
7)
Aplikasi perkantoran, contohnya OpenOffice dan
Koffice.
8)
Server, contohnya Samba, Apache,
PhP, Zope,
9)
Database seperti MySQL, dan PostgreSQL.
Berikut
contoh kasus pelanggaran HaKI dalam Teknologi Informasi :
- Aparat dari Markas Besar kepolisian Republik Indonesia menindak dua perusahaan di Jakarta yang menggunakan software AutoCad bajakan.
- Makki Ungu dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus pelanggaran hak cipta, oleh Pebrian Gineung Aratidino, vokalis grup Rasio.
- Memperbanyak dan atau menjual tanpa seizin pemegang hak cipta. Pelanggaran ini sering kita dengar sebagai pembajakan software dan merupakan pelanggaran paling populer di banyak negara, tentu saja termasuk Indonesia. Namun di beberapa negara ada juga hukum yang melegalkan penjualan untuk kepentingan pendidikan (khususnya bagi software non-edukasi) atau software yang telah dimodifikasi bagi penderita tuna netra.
- Membuat copy sebagai backup data. Pada beberapa negara seperti Jerman, Spanyol, Brazil dan Filipina, tindakan ini menjadi hak utama bagi pembeli software. Namun dapat juga menjadi pelanggaran tergantung pada hukum dan keputusan-keputusan hakim terkait kasus yang pernah terjadi di negara yang bersangkutan, yang akhir-akhir ini mengalami banyak perubahan di banyak negara.
Sanksi
hukum pelanggaran HaKI dalam Teknologi Informasi :
1. Pasal 27 UU
ITE Tahun 2008: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan
atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan
atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman
pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan atau
denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Diatur pula dalam
KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
2. Pasal 28
Undang-Undang ITE Tahun 2008: Setiap
orang yang sengaja tanpa hak menyebarkan dengan bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
3. Pasal 29
Undang-Undang ITE Tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau
menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana
45(3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29
dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda
paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (Dua miliar rupiah).
4. Pasal 30
Undang-Undang ITE Tahun 2008 ayat 3: Setiap orang yang snegaja dan tanpa hak
atau melawan hukum mengakses computer dan atau system elektronik dengan cara
apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman
(cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8(delapan) dan atau denda paling banyak
Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
5. Pasal 33
Undang-Undang ITE Tahun 2008: Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggu system
elektronik dan atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja
sebagaimana mestinya.
6. Pasal 34
Undang-Undang ITE Tahun 2008 : Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor,
mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
7. Pasal 35
Undang-Undang ITE Tahun 2008: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan,
pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar
informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut seolah-olaj data yang
otentik (Phising=penipuan situs).
Bab
III
KESIMPULAN
Sesuai pembahasan di
atas dapat di simpulkan bahwa HaKI sangat berhubungan erat dengan Teknologi
Informasi terutama pada perangkat lunaknya. Seperti yang kita ketahui bahwa
HaKI memiliki peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memiliki sanksi
buat para pelanggarnya.
Selain itu, untuk
mendaftarkan HaKI (Hak Kekayaan Intelektual) ada beberapa syarat yang harus di
penuhi agar bisa memiliki sertifikatnya. Dan sesuai pada nilai-nilai yang
melekat pada HaKI, bagi setiap pemiliki sertifikat HaKI mempunyai hak yang bisa
menguntungkan bagi diri mereka.
DAFTAR
PUSTAKA
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusYuk segera join di KHARISMAPOKER situs poker terpercaya, teraman dan tercepat. Pelayan terbaik dan tercepat oleh CS yang berpengalaman dan ONLINE 24 jam.
BalasHapusPROMO TERBARU KHARISMA POKER:
* Bonus Referral 20% Seumur Hidup
* Bonus Turnover 0,5% Setiap Harinya
KEUNGGULAN KHARISMA POKER:
* SEMUA BANK KAMI ONLINE 24 JAM !!
* NO ROBOT & ADMIN
* 100% Fair Play Member Vs Member
* Proses Withdraw & Deposit Tercepat
* Customer Service yang baik, ramah dan cantik.
MELAYANI TRANSAKSI VIA BANK :
* BCA
* BNI
* BRI
* MANDIRI
* DANAMON
Dengan syarat minimal deposit hanya Rp 20.000 !!
PENDAFTARAN GRATIS HANYA DENGAN MENGISI DATA DI : http://www.kharismapoker.com/Register
SITUS POKER ONLINE TERPERCAYA
LIVE CHAT ; DISINI
Telp :+85587983703
BBM ; khpk02
WA : +85587983703
LINE ; khpk02
DISINI