tulisan

TERIMA KASIH SUDAH MENGUNJUNGI BLOG SAYA

Rabu, 11 Maret 2015

MAKALAH PENGOLAHAN CPO MENJADI TOKOFEROL



MAKALAH TUGAS
PENGOLAHAN CPO MENJADI TOKOFEROL




Nama                            : Aseng Mulyadi
NIM                     :
Semester              :






TEKNIK INDUSTRI
SEKOLAH TINGGI TEKNOLOGI DUMAI
2015/2016




KATA PENGANTAR

Assalamualaikum, wr, wb.
Puji syukur saya ucapkan kepada Allah swt, karena atas limpahan rahmat dan hidayahnya sehingga makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah ini berjudul “Pengolahan CPO Menjadi Tokoferol”, dengan tujuan penulisan untuk menyelesaikan tugas yang diberikan.
Namun saya menyadari bahwa makalah yang saya tulis ini jauh dari kata sempurna, oleh karena itu mohon maaf dan berharap makalah ini dapat bermanfaat.

Dumai, 12 Februari 2015

Aseng Mulyadi.









DAFTAR ISI

Kata Pengantar
Daftar isi
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
B.     Rumusan Masalah
C.     Tujuan
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian CPO
B.     Pengertian Tokoferol
C.     Pemngolahan CPO menjadi Tokoferol
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan
B.     Saran









BAB I
PENDAHULUAN
A.                Latar Belakang
Sesuai tugas yang di berikan, saya akan membuat / membahas mengenai Pengolahan CPO menjadi Tokoferol. Seperti yang kita ketahui,

B.                 Rumusan Masalah
Berdasarkan rumusan latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang akan di bahas dalam makalah ini adalah :
·         Apa itu Pengertian CPO ?
·         Apa itu pengertian Tokoferol
·         Cara pengolahan CPO menjadi Tokoferol

C.                Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui apa itu CPO
2.      Mengetahui apa itu Tokoferol
3.      Mengetahui pengolahan CPO menjadi Tokoferol








BAB II
PEMBAHASAN

A.                Pengertian CPO
CPO (Crude Palm Oil) adalah minyak kelapa sawit mentah yang berwarna kemerah-merahan yang diperoleh dari hasil ekstraksi atau dari proses pengempaan daging buah kelapa sawit.
Syarat mutu CPO adalah:
No.
Kriteria Uji
Satuan
Persyaratan Mutu
1
Warna
-
Jingga kemerah-merahan
2
Kadar Air & Kotoran
%, Fraksi Masa
0,5 maks
3
Asam Lemak Bebas (Asam Palmitat)
%, Fraksi Masa
0,5 maks
4
Bilangan Yodium
g Yodium / 100g
50-55

B.                 Pengertian Tokoferol
Tokoferol adalah senyawa antioksidan yang larut dalam lemak dan ditemukan dalam minyak sayur. Vitamin ini diperlukan untuk pengembangan otot, sel darah merah dan reproduksi normal. Kekurangan vitamin ini menyebabkan kulit kering berlebihan.
Tokoferol tersusun atas cincin aromatik tersubstitusi oleh metil dan rantai panjangisoprenoid sebagai rantai samping (Lehninger, 1982). Jenis-jenis tokoferol antara lain α - , β-, γ,dan δ-tokoferol. Jenis tokoferol ini ditentukan oleh jumlah dan letak metil yang tersubstitusi padacincin aromatik. Menurut Lehninger (1982), aktivitas terbesar dari keempat jenis tokoferol ini berdasar urutannya dari aktivitas terbesar adalah  α - , β -, γ, dan terendah adalah δ-tokoferol. Struktur α-tokoferol dapat terlihat dari gambar di bawah ini:
           
https://html2-f.scribdassets.com/2hde8hilfk2jd4rn/images/16-c18c791e66.jpg
Adanya ikatan tidak jenuh padastruktur tokoferol menyebabkan senyawa tersebut mudahteroksidasi. Oleh karena itu, fungsi utama tokoferol adalah sebagai zat antioksidan yang sangat penting bagi tubuh. Bieri (1987) menyatakan bahwa vitamin E berperan sebagai senyawaantioksidan untuk mencegah terjadinya oksidasi lipida dari asam-asam lemak tidak jenuh dalamsel-sel tubuh. Dalam istilah lain, vitamin E disebut juga sebagai pembersih radikal bebas.Vitamin E tidak larut dalam air, larut dalam lemak, alkohol serta pelarut organik seperti aseton,kloroform, eter dan sebagainya serta minyak nabati.
Tokoferol stabil terhadap pengaruh asam, panas, dan alkali tetapi dapat rusak olehoksigen dan proses oksidasi. Menurut Ball (1988), adanya ikatan tidak jenuh pada tokoferolmembuatnya mudah teroksidasi. Oksidasi vitamin E dipercepat dengan adanya cahaya, panas,kondisi alkali dan adanya mineral kelumit seperti besi (Fe3+) dan tembaga (Cu2+). Kehadiranasam askorbat akan mencegahefek katalitik dari ion besi dan tembaga terhadap reaksi oksidasivitamin E. Vitamin E stabil terhadap panas dan alkali dalam kondisi tanpa oksigen dan tidak dipengaruhi asam pada suhu di atas 100oC.
Menurut Lehninger (1982), tokoferol ditemukan pada minyak sayuran terutama dalamkecambah. Sumber vitamin E lainnya adalah minyak tumbuh-tumbuhan, susu, telur, daging,ikan, padi-padian, dan sayuran hijau. Menurut Draper (1970) kandungan vitamin E yang tinggidijumpai pada jaringan-jaringan berwarna hijau gelap, masa pertengahan pertumbuhan, daun-daun hijau, dan buah-buahan berwarna. Produk-produk hewani seperti daging, ikan, unggas, dan produk-produk hewani turunan seperti susu dan telur memiliki kandungan tokoferol yang lebihrendah dibandingkan dengan produk serealia dan sayuran. Selain itu, tokoferol adalah salah satukomponenminor yang terdapat dalam minyak sawit kasar. Menurut Choo et al., (1989),kandungan tokoferol dalam minyak sawit sebesar 600-1000 ppm.

C.                Pengolahan CPO menjadi Tokoferol
Tokoferol berada dalam kandungan CPO, adapun tahapan proses yang terjadi selama pengolahan kelapa sawit menjadi CPO adalah sebagai berikut :
1.      Perebusan (sterilisasi)
Perebusan atau sterilisasi buah dilakukan dalam sterilizer yang berupa bejana uap bertekanan. Tujuan dari perebusan antara lain :
• Mematikan enzim untuk mencegah kenaikan asam lemak bebas minyak yang dihasilkan.
• Memudahkan pelepasan brondolan buah dari tandan.
• Melunakan buah untuk memudahkan dalam proses pengepresan dan pemecahan biji.
• Prakondisi untuk biji agar tidak mudah pecah selam proses pengepresan dan pemecahan biji.
Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan tekanan uap sebesar 2,8-3 kg/cm2 dengan lama perebusan sekitar 90 menit.
2.      Penebahan/ perontokan buah
Penebahan adalah pemisahan brondolan buah dari tandan kosong kelapa sawit. Buah yang telah direbus di sterilizer diangkat dengan hoisting crane dan di tuang ke dalam thresher melalui hooper yang berfungsi untuk menampung buah rebus. Pemipilan dilakukan dengan membanting buah dalam drum putar dengan kecepatan putaran 23-25 rpm. Buah yang terpipil akan jatuh melalui kisi-kisi dan ditampung oleh fruit elevator dan dibawa dengan distributing conveyor untuk didistribusikan ke tiap unit-unit digester.
Didalam digester buah diaduk dan dilumat untuk memudahkan daging buah terpisah dari biji. Digester terdiri dari tabung silinder yang berdiri tegak yang di dalamnya dipasang pisau-pisau pengaduk sebanyak 6 tingkat yang diikatkan pada pros dan digerakkan oleh motor listrik. Untuk memudahkan proses pelumatan diperlukan panas 90-95 C yang diberikan dengan cara menginjeksikan uap 3 kg/cm2 langsung atau melalui mantel. Proses pengadukan/ pelumatan berlangsung selama 30 menit. Setelah massa buah dari proses pengadukan selesai kemudian dimasukan ke dalam alat pengepresan (screw press).
3.      Pengepresan/ pengempaan
Pengepresan berfungsi untuk memisahkan minyak kasar (crude oil) dari daging buah (pericarp). Massa yang keluar dari digester diperas dalam screw press pada tekanan 50-60 bar dengan menggunakan air pembilas screw press suhu 90-95 C sebanyak 7 % TBS (maks) dengan hasil minyak kasar (crude oil) yang viscositasnya tinggi. Dari pengepresan tersebut akan diperoleh minyak kasar dan ampas serta biji. Biji yang bercampur dengan serat masuk ke alat cake breaker conveyor untuk di pisah antara biji dan seratnya, sedangkan minyak kasar dialirkan ke stasiun klarifikasi (pemurnian).
4.      Pemurnian Minyak
Minyak kasar hasil stasiun pengempaan dikirim ke stasiun ini untuk diproses lebih lanjut sehingga diperoleh minyak produksi. Proses pemisahan minyak, air dan kotoran dilakukan dengan system pengendapan, sentrifugasi dan penguapan.
Crude oil yang telah diencerkan dialirkan ke vibrating screen dengan tujuan untuk memisahkan beberapa bahan asing seperti pasir, serabut dan bahan-bahan lain yang masih mengandung minyak dan dapat dikembalikan ke digester. Saringan bergetar (Vibrating screen) terdiri dari 2 tingkat saringan dengan luas permukaan 2 M2 . Tingkat atas memakai saringan ukuran 20 mesh, sedangkan tingkat bawah memakai saringan 40 mesh. Minyak yang telah disaring dialirkan ke dalam crude oil tank dan suhu dipertahankan 90-95°C selanjutnya crude oil dipompa ke tangki pemisah (continuos clarifier tank) dengan pompa minyak kasar.
Pemisahan minyak dengan sludge secara pengendapan dilakukan didalam tangki pisah ini. Minyak yang mempunyai berat jenis kecil mengapung dan dialirkan kedalam tangki masakan minyak (oil tank), sedangkan sludge yang mempunyai berat jenis lebih besar dari pada minyak masuk kedalam ruang ketiga melalui lubang bawah. Untuk mempermudah pemisah, suhu dipertahankan 95 C dengan system injeksi uap Minyak yang telah dipisah pada tangki pemisah di tampung dalam tangki ini untuk dipanasi lagi sebelum diolah lebih lanjut pada sentripus minyak.
Minyak Minyak dari oil tank kemudian dialirkan ke dalam Oil Purifer untuk memisahkan kotoran/solid yang mengandung kadar air. Selanjutnya dialirkan ke Vacuum Drier untuk memisahkan air sampai pada batas standard. Kemudian melalui Sarvo Balance, maka minyak sawit dipompakan ke tangki timbun (Oil Storege Tank).
5.      Proses Pengolahan lnti Sawit
Ampas kempa yang terdiri dari biji dan serabut dimasukkan ke dalam Depericaper melalui Cake Brake Conveyor yang dipanaskan dengan uap air agar sebagian kandungan air dapat diperkecil, sehingga Press Cake terurai dan memudahkan proses pemisahan. Pada Depericaper terjadi proses pemisahan fibre dan biji. Pemisahan terjadi akibat perbedaaan berat dan gaya isap blower. Biji tertampung pada Nut Silo yang dialiri dengan udara panas antara 60 – 80°C selama 18- 24 jam agar kadar air turun dari sekitar 21 % menjadi 4 %.
Sebelum biji masuk ke dalam Nut Craker terlebih dahulu diproses di dalam Nut Grading Drum untuk dapat dipisahkan ukuran besar kecilnya biji yang disesuaikan dengan fraksi yang telah ditentukan. Nut kemudian dialirkan ke Nut Craker sebagai alat pemecah. Masa biji pecah dimasukkan dalam Dry Seperator (Proses pemisahan debu dan cangkang halus) untuk memisahkan cangkang halus, biji utuh dengan cangkang/inti. Masa cangkang bercampur inti dialirkan masuk ke dalam Hydro Cyclone untuk memisahkan antara inti dengan cangkang. Inti dialirkan masuk ke dalam Kernel Drier untuk proses pengeringan sampai kadar airnya mencapai 7 % dengan tingkat pengeringan 50°C, 60°C dan 70°C dalam waktu 14-16jam. Selanjutnya guna memisahkan kotoran, maka dialirkan melalui Winnowing Kernel (Kernel Storage), sebelum diangkut dengan truk ke pabrik pemproses berikutnya.




BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpual
1.      Dari uraian di atas kita dapat mengetahui pengertian CPO dan Tokoferol
2.      Dengan mengetahui proses pengolahan CPO, kita jadi tahu bahwa dalam CPO ada kandungan Tokoferol yang bermanfaat sebagai vitamin dan antioksidan.

B.     Saran
Saya bersedia menerima kritik dan saran yang positif dari dosen saya. Saya akan menerima kritik dan saran tersebut sebagai bahan pertimbangan untuk memperbaiki makalah ini di kemudian hari. Semoga makalah berikutnya dapat saya selesaikan.


Senin, 02 Maret 2015

MAKALAH HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)



MAKALAH ASPEK HUKUM T.I
“HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)”




Nama                   : Rospita Sari
NIM                     : 1455201082
Semester              : II (Dua)



TEKNIK INFORMATIKA
SEKOLAH TINGGI TEKNOLOGI DUMAI
2015/2016








KATA PENGANTAR

Assalamualaikum, wr, wb.
Puji syukur saya ucapkan kepada Allah swt, karena atas limpahan rahmat dan hidayahnya sehingga makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah ini berjudul “HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual”, dengan tujuan penulisan untuk menyelesaikan tugas yang diberikan.
Namun saya menyadari bahwa makalah yang saya tulis ini jauh dari kata sempurna, oleh karena itu mohon maaf dan berharap makalah ini dapat bermanfaat.

Dumai, 26 Februari 2015

Rospita Sari.











DAFTAR ISI

Kata Pengantar
Daftar isi
BAB I PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
B.      Rumusan Masalah
C.      Tujuan
BAB II PEMBAHASAN
A.      Pengertian HAKI
B.      Pembagian HAKI
BAB III PENUTUP
A.      Kesimpulan
B.      Saran
Daftar Pustaka










BAB I
PENDAHULUAN
A.                  Latar Belakang
Sesuai tugas yang di berikan, saya akan membuat / membahas mengenai HAKI (Hak Atas Kekaya Intelektual). Seperti yang kita ketahui, di zaman yang serba maju ini, banyak orang yang berusaha untuk menciptakan kreatifitas-kreatifitasnya agar bisa berguna untuk dirinya sendiri dan orang lain. Nah, disinilah di butuhkan hak hukum atas karya yang merupakan hasil kreatifitasnya.

B.                  Rumusan Masalah
Berdasarkan rumusan latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang akan di bahas dalam makalah ini adalah :
·         Apa itu HAKI ?
·         Pembagian-pembagian HAKI

C.                  Tujuan Penulisan
1.       Mengetahui apa itu HAKI
2.       Mengetahui pembagian-pembagian HAKI















BAB II
PEMBAHASAN


A.                  Pengertian HAKI / Apa itu HAKI
HAKI adalah singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual, yaitu hak yang berasal dari kemampuan intelektual manusia atas kreatifitas atau karyanya yang di ekspresikan kepada umum serta memiliki manfaat.
Dengan kata lain, HAKI adalah perlindungan hasil karya atau kreatifitas intelektual yang memiliki nilai komersil yang bersifat jangka waktu terbatas, eklusif dan mutlak, dan dapat di alihkan serta khusus untuk hak cipta tidak dapat disita.

Dasar hukum HAKI adalah :
1997       TRIPs Agreement (trade related aspects of intellectual property rights)
2000       UU No. 30 Thn. 2000 Tentang Rahasia Dagang
                UU No. 31 Thn. 2000 Tentang Desain Industri
                UU No. 32 Thn. 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
2001       UU No. 14 Thn. 2001 Tentang Paten
                UU No. 15 Thn. 2001 Tentang Merek
2002       UU No. 19 Thn. 2002 Tentang Hak Cipta

Prinsip-prinsip HAKI :
1.       Prinsip keadilan, yaitu hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
2.       Prinsip ekonomi, yaitu hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi dan penciptanya mendapat keuntungan dari hasil karyanya.
3.       Prinsip kebudayaan, yaitu pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru serta meningkatkan taraf kehidupan.
4.       Prinsip sosial, yaitu kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.

B.                  Pembagian HAKI
1.       Copy Rights (Hak Cipta)
Copy rights (Hak cipta) adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku [UU No.19 thn 2002 Pasal 1 ayat 1].
Jangka waktu perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Namun demikian, pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan:
program komputer, sinematografi, fotografi, database, dan karya hasil pengalih wujudan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

Dalam undang-undang no 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, ruang lingkupn hak cipta ialah :
a.       Lagu atau musik,
b.       Drama, baik dalam bentuk musikal, tari, koreografi pantomin serta pewayangan,
c.        Buku, dan semua hasil karya tulis,
d.       Program komputer,
e.        Seni rupa,
f.        Dan sebagainya.

2.       Patent (Hak Paten)
Patent adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Dengan kata lain hak paten adalah bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru).

Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.

Pengecualian Patent :
a.       Teori di bidang ilmu pengetahuan atau matematika.
b.       Proses atau produk yang penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan.
c.        Metedo pemeriksaan atau perawatan, pengobatan dan pembedahan yang di terapkan terhadap manusia atau hewan.

3.       Trademark (Merek)
Trademark adalah merk dagang oleh perorangan, organisasi, atau badan hukum lainya yang mana untuk membedakan satu dengan yang lainya, untuk melindungi kepemilikan produk/jasa yang satu dengan entitas yang lainya biasanya akan didaftarkan kesuatu lembaga yang berwenang.
Atau trademark ialah hak eklusif yang di berikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.




Fungsi trademark :
a.       Sebagai tanda pembeda (pengenal), yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain.
b.       Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara pribadi menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
c.        Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
d.       Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.

Fungsi pendaftaran trademark :
-           Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
-          Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
-          Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan  atau  sama  pada pokoknya  dalam  peredaran  untuk barang/jasa sejenisnya.

Cara pendaftaran trademark / merek :
a.       Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat);
b.       Pemohon wajib melampirkan:
1)       surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
2)       surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
3)       salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
4)       24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas;
5)       bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila permohonan diajukan menggunakan hak prioritas;
6)       fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
7)       bukti pembayaran biaya permohonan.

Persyaratan pendaftaran trademark / merek:
a.       memiliki daya pembeda
b.       tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum
c.        bukan menjadi milik umum
d.       tidak mempunyai persamaan baik sebagian maupun keseluruhan dengan merek lain yang telah terdaftar
Hak atas Merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena:
a. pewarisan;
b. wasiat;
c. hibah;
d. perjanjian; atau
e. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Pengalihan hak atas Merek wajib dimohonkan pencatatannya kepada Direktorat Jenderal untuk dicatat dalam Daftar Umum Merek, dengan disertai dokumen-dokumen pendukung. Pengalihan hak atas Merek terdaftar yang telah dicatat, diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Tanpa dicatatkan dalam Daftar Umum Merek, pengalihan hak atas merek tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.

Pengalihan hak atas Merek terdaftar dapat disertai dengan pengalihan nama baik, reputasi,  atau lain-lainnya yang terkait dengan Merek tersebut. Hak atas Merek Jasa terdaftar yang tidak dapat dipisahkan dari kemampuan, kualitas, atau keterampilan pribadi pemberi jasa yang bersangkutan dapat dialihkan dengan ketentuan harus ada jaminan terhadap kualitas pemberian jasa.

Pengalihan hak atas Merek terdaftar hanya dicatat oleh Direktorat Jenderal apabila disertai pernyataan tertulis dari penerima pengalihan bahwa Merek tersebut akan digunakan bagi perdagangan barang dan/atau jasa.

Adapun, persyaratan Pencatatan Pengalihan Hak atas Merek Terdaftar adalah sebagai berikut:
1. Surat Kuasa dan Surat Pernyataan Pemohon Pencatatan Hak;
2. Fotokopi KTP para pihak;
3. Fotokopi Akte Perjanjian Pemindahan Hak, dengan legalisir notaris;
4. Fotokopi Sertifikat merek-merek yang dialihkan kepemilikannya;
5. Fotokopi Akte Pendirian para pihak (khusus perusahaan), dengan legalisir notaris;
6. Fotokopi NPWP para pihak (khusus perusahaan), dengan legalisir notaris.












BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpual
1.       Dari uraian di atas kita dapat mengetahui pengertian HAKI, dan pembagian HAKI.
2.       Dengan mengetahui tentang HAKI, kita jadi tau mengenai apa saja yang termasuk dalam hak dan pembagian HAKI.
3.       Dengan pembahasan di atas kita juga bisa mengetahui aturan hukum yang mengaturnya.

B.      Saran
Saya bersedia menerima kritik dan saran yang positif dari dosen saya yaitu Pak David Saro, ST, MH dari hasil makalah saya ini. Saya akan menerima kritik dan saran tersebut sebagai bahan pertimbangan yang memperbaiki makalah ini di kemudian hari. Semoga makalah berikutnya dapat saya selesaikan.