tulisan

TERIMA KASIH SUDAH MENGUNJUNGI BLOG SAYA

Senin, 13 April 2015

HUBUNGAN HAKI DENGAN TEKNOLOGI INFORMASI



MAKALAH ASPEK HUKUM
“HUBUNGAN HAKI DENGAN TEKNOLOGI INFORMASI”



Disusun Oleh :
Ø Rospita Sari                  (1455201082)
Ø Yayuk Yusnita             (1455201054)
Ø Agustinus MG             (1255201121)
Ø Oktarima Rukmana     (1455201056)
Ø  Bismi Hayati                (1455201055)



PROGRAM STUDY TEKNIK INFORMATIKA
STT DUMAI
2015







DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR .......................................................................................
DAFTAR ISI ......................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN..................................................................................
1.1.                 Latar Belakang ............................................................................
1.2.                 Rumusan Masalah .......................................................................
1.3.                 Tujuan ..........................................................................................
1.4.                 Batasan Pembahasan ....................................................................
BAB II PEMBAHASAN ...................................................................................
2.1.                 HaKI Dan Teknologi Informasi ..................................................
2.2.                 Hubungan HaKI Dengan Teknologi Informasi ..........................
BAB III KESIMPULAN ...................................................................................
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................

  






KATA PENGANTAR

Assalamualaikum, wr, wb.
Puji syukur kami ucapkan kepada Allah swt, karena atas limpahan rahmat dan hidayahnya sehingga makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah ini berjudul “Hubungan HaKI Dengan Tekhnologi Informasi”, dengan tujuan penulisan untuk menyelesaikan tugas yang diberikan.
Namun kami menyadari bahwa makalah yang kami tulis ini jauh dari kata sempurna, oleh karena itu mohon maaf dan berharap makalah ini dapat bermanfaat.

Dumai, 30 Maret  2015

Kelompok V.









BAB I
PENDAHULUAN
1.1.         Latar Belakang
Teknologi dan ilmu pengetahuan saat ini sudah semakin berkembang. Kemudahan-kemudahan yang di berikan ini banyak kejahatan yang semakin berkembang. Banyak orang-orang yang menyalahgunakan pengetahuan mereka untuk melakukan hal-hal yang menguntungkan bagi mereka, tapi merugikan orang lain. Salah satu contohnya adalah dengan melanggar Hak Kekayaan Intelektual atau biasa disebut HAKI.

1.2.         Rumusan Masalah
Berdasarkan rumusan latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang akan di bahas dalam makalah ini adalah :
1.      Apa itu HaKI dan Teknologi Informasi
2.      Pembagian-pembagian HAKI
3.      Cara pendaftaran HaKi
4.      Hubungan HaKI dengan Teknologi Informasi
5.      Contoh Pelanggaran HaKI dalam bidang Teknologi Informasi
6.      Sanksi hukum bagi pelanggar HaKI dalam bidang Teknologi Informasi

1.3.         Tujuan
Untuk mengetahui apa itu HaKI dan Teknologi Informasi serta pembagian-pembagiannya dan juga cara pendaftarannya. Selain itu, untuk mengetahui hubungan HaKI dan Teknologi Informasi secara jelas yang di sertai dengan contoh kasus dan sanksi hukumnya.

1.4.         Batasan Pembahasan
Agar makalah ini tidak menyimpang dan mengambang dari judul, maka makalah ini menetapkan batasan-batasan sebagai berikut:
1.      Pembahasan mengenai HaKI dan Teknologi Informasi yang berisi tentang pengertian danpembagian-pembagiannya.
2.      Pembahasan mengenai hubungan HaKI dan Teknologi Informasi, contoh kasus, dan sanksi hukumnya.
  






BAB II
PEMBAHASAN


2.1.         HaKI dan Teknologi Informasi
      I.            HaKI
HAKI adalah singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual, yaitu hak yang berasal dari kemampuan intelektual manusia atas kreatifitas atau karyanya yang di ekspresikan kepada umum serta memiliki manfaat.
Dengan kata lain, HAKI adalah perlindungan hasil karya atau kreatifitas intelektual yang memiliki nilai komersil yang bersifat jangka waktu terbatas, eklusif dan mutlak, dan dapat di alihkan serta khusus untuk hak cipta tidak dapat disita.

                               i.            Nilai-nilai yang melekat pada HAKI :
1.      Hak Ekonomi (economic rights) adalah hak untuk memperoleh keuntungan atas kekayaan intelektual, dengan kata lain HaKI adalah objek perdagangan.
Jenis Hak Ekonomi:
1)    Hak Perbanyakan (reproduction rights)
2)    Hak Adaptasi (adaptation rights)
3)    Hak Distribusi (distribution rights)
4)    Hak Pertunjukan (performance rights)
2.      Hak Moral (moral rights) adalah hak yang bersifat pribadi dan kekal yang melindungi kepentingan pribadi atau reputasi pencipta atau penemu.
Jenis Hak Moral:
1)    Hak untuk menuntut agar nama pencipta atau penemu tetap dicantumkan.
2)    Hak untuk tidak melakukan perubahan pada ciptaan atau penemuan tanpa persetujuan pencipta, penemu atau ahli warisnya.
3)    Hak untuk mengadakan perubahan pada ciptaan atau penemuan sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat.
3.      Fungsi Sosial adalah pembatasan yang ditetapkan oleh negara melalui undang-undang, dimana hak milik disamping untuk kepentingan pribadi pemiliknya, juga untuk kepentingan umum.
Pembatasan HakI:
1)      Penggunaan HaKI tidak boleh bertentangan dengan agama, hankamnas, kesusilaan serta ketertiban umum.
2)      Penggunaan HaKI untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta atau penemu.

                              ii.            Pembagian HaKI:
1.      Copy Rights (Hak Cipta)
Copy rights (Hak cipta) adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku [UU No.19 thn 2002 Pasal 1 ayat 1].
Jangka waktu perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Namun demikian, pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan: program komputer, sinematografi, fotografi, database, dan karya hasil pengalih wujudan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Dalam undang-undang no 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, ruang lingkupn hak cipta ialah :
1)      Lagu atau musik,
2)      Drama, baik dalam bentuk musikal, tari, koreografi pantomin serta pewayangan,
3)      Buku, dan semua hasil karya tulis,
4)      Program komputer,
5)      Seni rupa,
6)      Dan sebagainya.


2.      Patent (Hak Paten)
Patent adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Dengan kata lain hak paten adalah bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru).
Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.
Pengecualian Patent :
1)      Teori di bidang ilmu pengetahuan atau matematika.
2)      Proses atau produk yang penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan.
3)      Metedo pemeriksaan atau perawatan, pengobatan dan pembedahan yang di terapkan terhadap manusia atau hewan.
3.      Trademark (Merek)
Trademark adalah merk dagang oleh perorangan, organisasi, atau badan hukum lainya yang mana untuk membedakan satu dengan yang lainya, untuk melindungi kepemilikan produk/jasa yang satu dengan entitas yang lainya biasanya akan didaftarkan kesuatu lembaga yang berwenang.
Atau trademark ialah hak eklusif yang di berikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Fungsi trademark :
1)      Sebagai tanda pembeda (pengenal), yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain.
2)      Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara pribadi menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
3)      Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
4)      Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
Fungsi pendaftaran trademark :
1)        Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
2)        Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
3)        Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan  atau  sama  pada pokoknya  dalam  peredaran  untuk barang/jasa sejenisnya.

                            iii.            Dasar Hukum HaKI
1.      1997 TRIPs Agreement (trade related aspects of intellectual property rights)
2.      2000 UU No. 30 Thn. 2000 Tentang Rahasia Dagang
UU No. 31 Thn. 2000 Tentang Desain Industri
UU No. 32 Thn. 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
3.      2001 UU No. 14 Thn. 2001 Tentang Paten
UU No. 15 Thn. 2001 Tentang Merek
4.      2002 UU No. 19 Thn. 2002 Tentang Hak Cipta

                            iv.            Cara Pendaftaran HaKI
1.      Formulir Pendaftaran. Ada dua cara untuk mendapatkan sertifikasi, yakni secara mandiri dan dengan bantuan konsultan HAKI. Bila melakukan secara mandiri, Anda bisa menuju kantor Ditjen HAKI di kawasan Daan Mogot, Tangerang, Banten atau bila berada di luar daerah bisa menuju Kanwil Kemenkumham atau www.dgid.go.id untuk mendapatkan formulir pendaftaran.
2.      Membayar Biaya. Setiap permohonan pendaftaran HAKI akan dikenai biaya antara Rp125.000 hingga Rp600.000, tergantung jenis HKI. Pemohon harus membayar via transfer rekening ke BNI no rek. 19718067 a.n Ditjen HAKI.
3.      Melengkapi Berkas. Pemohon harus melengkapi berkas pendamping formulir pendaftaran. Di antaranya kelengkapan identitas (foto kopi KTP, akta pendirian Badan Hukum, dsb), surat pernyataan bahwa HAKI yang didaftarkan benar milik pemohon, berkas yang akan didaftarkan (etiket merek, contoh ciptaan, gambar desain, atau spesifikasi paten), bukti pembayaran.
4.      Memasukkan Berkas Pendaftaran. Setelah seluruh berkas lengkap dan membayar biaya yang diperlukan, pemohon harus menuju loket-loket pendaftaran di kantor Ditjen HAKI. Tiap loket akan diberi nama sesuai jenis HAKI. Jangan salah memasukkan berkas pendaftaran ke loket yang dituju.
5.      Proses Pemeriksaan dan Pengumuman. Seluruh berkas permohonan yang masuk akan diperiksa oleh pihak Ditjen HAKI mengenai kelengkapan administrasinya. Untuk beberapa jenis HAKI, proses pemeriksaaan masih dilakukan secara manual. Setidaknya, untuk mendapatkan sertifikasi HAKI, berkas pemohon harus melakui proses Pemeriksaaan Administrasi, Pemeriksaaan Substantif, dan masa Pengumuman (memberikan waktu pada pihak lain untuk mengajukan keberatan). Adapun waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikasi tersebut antara 6-24 bulan.
6.      Biaya-Biaya yang Harus Dikeluarkan
1)      PATEN:
Permohonan pendaftaran Paten  =  Rp575.000 per permohonan.
Permohonan pendaftaran Paten Sederhana  =  Rp125.000 per permohonan.
Tambahan biaya  =  Rp40.000 per klaim.
Pemeriksaaan Substantif Paten  =  Rp2.000.000 per permohonan.
Pemeriksaaan Substantif Paten Sederhana  =  Rp350.000 per permohonan.
2)      MEREK:
Permohonan pendaftaran Merek  =  Rp600.000 per permohonan per kelas (maks 3 macam     barang/jasa).
Tambahan permohonan pendaftaran Merek  =  Rp50.000 per macam per kelas (jika lebih dari 3 macam barang/jasa).
3)      HAK CIPTA:
Permohonan pendaftaran Ciptaan  =  Rp200.000 per permohonan.
Permohonan Ciptaan program komputer  =  Rp300.000 per permohonan.
4)      DESAIN INDUSTRI:
Permohonan pendaftaran Desain Industri Usaha Kecil  =  Rp300.000 per permohonan.
Permohonan pendaftaran Desain Industri Non Usaha Kecil  =  Rp600.000 per permohonan.
7.      Pengambilan Sertifikat HKI  =  Rp100.000 per permohonan.

   II.            Teknologi Informasi
Teknologi Informasi adalah berbagai macam hal dan kemampuan yang digunakan dalam pembentukan, penyimpanan, dan penyebaran informasi.
Dengan kata lain, Teknologi Informasi adalah hasil rekayasa manusia terhadap proses penyampaian informasi dari pengirim ke penerima sehingga informasi lebih cepat, lebih luas, lebih lama penyimpanannya.

                               i.            Perlunya Teknologi Informasi:
1.     Untuk Meningkatnya kompleksitas dari tugas manajemen
2.     Mempunyai Pengaruh besar ekonomi internasional (globalisasi)
3.     Perlunya waktu tanggap (response time) yang lebih cepat
4.     Tekanan akibat dari persaingan bisnis


                             ii.            Tujuan Teknologi Informasi:
1.      Untuk memecahkan masalah
2.      Untuk membuka kreativitas
3.      Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam melakukan pekerjaan


2.2.         Hubungan HaKI Dengan Teknologi Informasi
Dengan adanya teknologi informasi, membuat manusia lebih mudah untuk mengekspresikan karyanya / kreatifitasnya kepada umum karena proses penyampaian informasi lebih cepat dan lebih luas.
Hak kekayaan intelektual dalam teknologi informasi tidak dapat lepas dari HAKI tentang perangkat lunak. Di Indonesia, HAKI perangkat lunak (HAKI PL) termasuk kategori hak cipta (copyright). Berdasarkan ketentuan penggunaannya, perangkat lunak dapat dibagi menjadi delapan kategori berikut:
  1. Perangkat Lunak Komersil
Perangkat lunak komersil merupakan perangkat lunak yang dikembangkan untuk tujuan komersil atau memperoleh keuntungan. Sebagian besar perangkat lunak komersil merupakan perangkat lunak berpemilik. Apabila Anda menggunakan perangkat jenis tersebut, Anda harus membayar lisensinya. Di Indonesia, penggunaan perangkat lunak komersil sangat banyak. Meskipun begitu, kebanyakan pengguna menggunakan perangkat lunak yang tidak asli. Jumlah pengguna perangkat lunak palsu (bajakan) di Indonesia lebih dari 60%. Pada umumnya, pembajakan tersebut dilakukan akibat tingginya harga perangkat lunak.
Perangkat lunak komersil juga sering disebut close software. Beberapa perangkat lunak kategori close software yaitu:
1)      operating system ( contoh Microsoft Windows),
2)      bahasa pemrograman, contohnya Visual Basic, ASP, dan Pascal,
3)      web browser, contohnya Internet Explorer dari Microsoft,
4)      aplikasi grafis, contohnya CorelDraw dan Photoshop,
5)      aplikasi perkantoran, contohnya MS Office,
6)      antivirus, contohnya McAfee dan Norton Antivirus,
7)      permainan atau game, contohnya FIFA 2006, Spiderman, dan Winning Eleven.
  1. Perangkat Lunak Berpemilik
Perangkat lunak kategori berpemilik adalah perangkat lunak yang tidak bebas ataupun semibebas. Anda dapat menggunakan, mengedarkan, dan memodifikasi perangkat kategori tersebut apabila mendapat izin pemiliknya.
  1. Perangkat Lunak Semibebas
Perangkat lunak semibebas merupakan kategori perangkat lunak yang dapat Anda gunakan, salin, dan modifikasi untuk keperluan tertentu. Keperluan tertentu misalnya untuk pendidikan. Untuk kepentingan yang lain belum tentu diizinkan.
  1. Public Domain
Perangkat lunak public domain merupakan kategori perangkat lunak tanpa hak cipta. Tanpa hak cipta bukan berarti tidak ada yang menciptakan. Contoh tanpa hak cipta adalah apabila suatu perangkat lunak telah habis waktu hak ciptanya (kadaluwarsa).
  1. Freeware
Batasan perangkat lunak freeware sampai saat ini belum begitu jelas. Hanya secara umum, sifat perangkat lunak tersebut dapat didistribusikan dengan bebas tetapi tanpa pemodifikasian. Selain itu kode program perangkat lunak kategori tersebut tidak tersedia.
  1. Shareware
Perangkat lunak kategori shareware dapat didistribusikan secara bebas. Akan tetapi, apabila digunakan secara terus-menerus, pengguna harus mendapat lisensi (membayar). Pada praktiknya, ada penggunatidak membayar lisensi dan tidak peduli terhadap lisensi yang ada pada ketentuan perangkat lunak tersebut.

  1. General public license (GPL)
GPL merupakan ketentuan pendistribusian tertentu untuk melakukan copy left (kebalikan copyright). GPL memberi hak kepada orang lain untuk menggunakan sebuah ciptaan dengan syarat jika memodifikasi dan membuat turunannya harus mempunyai lisensi yang sama. Hal ini dikarenakan meskipun bersifat bebas, GPL mempunyai lisensi.
  1. Opensource
Perangkat lunak kategori opensource atau sumber terbuka adalah perangkat lunak yang kode sumbernya (source code) dapat diketahui orang lain. Sebenarnya opensource merupakan nama dagang untuk free software.
Tujuan free software adalah untuk memberi masyarakat perangkat lunak gratis. Open source dan free software merupakan istilah yang sama. Istilah tersebut muncul pada tahun 1998.
Berikut beberapa perangkat lunak yang masuk kategori open source atau free software.
1)      Operating system atau sistem operasi, contohnya LINUX atau GNU/LINUX, FreeBSD, dan GNUBSD.
2)      Bahasa pemrograman, contohnya GNU C/C++, Perl, Phyton, dan Tcl.
3)      Sistem Window, contohnya X window dan Xfree86.
4)      Web browser, contohnya Mozilla Firefox, Opera, dan Netscape.
5)      Desktop, contohnya GNOME, KDE, GNUStepXfee, dan IGOS.
6)      Aplikasi, contohnya ABIword, dan GNU Image Manipulation.
7)      Aplikasi perkantoran, contohnya OpenOffice dan Koffice.
8)      Server, contohnya Samba, Apache, PhP, Zope,
9)      Database seperti MySQL, dan PostgreSQL.

Berikut contoh kasus pelanggaran HaKI dalam Teknologi Informasi :
  1. Aparat dari Markas Besar kepolisian Republik Indonesia menindak dua perusahaan di Jakarta yang menggunakan software AutoCad bajakan.
  2. Makki Ungu dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus pelanggaran hak cipta, oleh Pebrian Gineung Aratidino, vokalis grup Rasio.
  3. Memperbanyak dan atau menjual tanpa seizin pemegang hak cipta. Pelanggaran ini sering kita dengar sebagai pembajakan software dan merupakan pelanggaran paling populer di banyak negara, tentu saja termasuk Indonesia. Namun di beberapa negara ada juga hukum yang melegalkan penjualan untuk kepentingan pendidikan (khususnya bagi software non-edukasi) atau software yang telah dimodifikasi bagi penderita tuna netra.
  4. Membuat copy sebagai backup data. Pada beberapa negara seperti Jerman, Spanyol, Brazil dan Filipina, tindakan ini menjadi hak utama bagi pembeli software. Namun dapat juga menjadi pelanggaran tergantung pada hukum dan keputusan-keputusan hakim terkait kasus yang pernah terjadi di negara yang bersangkutan, yang akhir-akhir ini mengalami banyak perubahan di banyak negara.

Sanksi hukum pelanggaran HaKI dalam Teknologi Informasi :
1.    Pasal 27 UU ITE Tahun 2008: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
2.    Pasal 28 Undang-Undang ITE Tahun 2008:  Setiap orang yang sengaja tanpa hak menyebarkan dengan bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
3.    Pasal 29 Undang-Undang ITE Tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana 45(3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (Dua miliar rupiah).
4.    Pasal 30 Undang-Undang ITE Tahun 2008 ayat 3: Setiap orang yang snegaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8(delapan) dan atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
5.    Pasal 33 Undang-Undang ITE Tahun 2008: Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggu system elektronik dan atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
6.    Pasal 34 Undang-Undang ITE Tahun 2008 : Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
7.    Pasal 35 Undang-Undang ITE Tahun 2008: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut seolah-olaj data yang otentik (Phising=penipuan situs).








Bab III
KESIMPULAN

Sesuai pembahasan di atas dapat di simpulkan bahwa HaKI sangat berhubungan erat dengan Teknologi Informasi terutama pada perangkat lunaknya. Seperti yang kita ketahui bahwa HaKI memiliki peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memiliki sanksi buat para pelanggarnya.
Selain itu, untuk mendaftarkan HaKI (Hak Kekayaan Intelektual) ada beberapa syarat yang harus di penuhi agar bisa memiliki sertifikatnya. Dan sesuai pada nilai-nilai yang melekat pada HaKI, bagi setiap pemiliki sertifikat HaKI mempunyai hak yang bisa menguntungkan bagi diri mereka.


 





DAFTAR PUSTAKA